Pelanggaran HAM Berat
Presiden Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Toko Wong Jadi Saksi Bisu, Pembantaian Saat G30S di Jembrana
Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM berat, di antaranya peristiwa pembantaian tahun 1965-1966, yang juga terjadi di Bali.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui secara resmi terjadinya berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Saya telah membaca dengan saksama laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden No 17 Tahun 2022. Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” katanya, Rabu 11 Januari 2023.
Sebelumnya negara belum pernah mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Baca juga: Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-74, Badung Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM dari Kemenkumham RI
Presiden sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat tersebut.
Peristiwa yang diakui sebagai pelanggaran HAM Berat di antaranya peristiwa pembantaian tahun 1965-1966, yang juga terjadi di Bali.
Berikut ini kisah dari beberapa saksi atau orang yang mendengar peristiwa berdarah tersebut di Jembrana dan Gianyar.
Sebuah bangunan tingkat dua dengan desain lawas tampak beridiri kokoh di Jalan Kalimutu, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis 12 Januari 2023.
Bangunan yang dulunya dikenal dengan nama Toko Wong tersebut merupakan saksi bisu peristiwa berdarah Gerakan 30 September (G30S) 1965.
Di lokasi ini, ratusan bahkan ribuan orang yang dieksekusi mati karena dituduh sebagai simpatisan atau anggota PKI saat itu.
Menurut pantauan, bangunan bertingkat dua itu masih beridiri kokoh.
Bangunan yang dominan berwarna putih pada bagian dalam ini masih terawat, meskipun beberapa bagian rusak.
Sebab, bangunan tua ini masih menggunakan bahan campura tempo dulu.
Dan satu ruangan depan pada lantai satu yang menjadi tempat kamp tahanan sudah dialihkan menjadi ruko.
Ruko tersebut disewa orang untuk membuka usaha penjualan kasur dan meubel.
liputan khusus
Toko Wong
pelanggaran HAM berat
G30S
pembantaian
Berita Jembrana hari ini
Berita Bali hari ini
Joko Widodo
Tribun Bali
bantuan sosial
Jembrana
Bali
Gianyar
Presiden Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Korban Semanggi I Sebut Pencitraan! |
![]() |
---|
Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-74, Badung Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM dari Kemenkumham RI |
![]() |
---|
Temuan Komnas HAM Terkait Tragedi Kanjuruhan: PSSI Langgar Aturan FIFA |
![]() |
---|
Komnas HAM Tergaskan Gas Air Sebabkan 132 Orang Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan: Kami Ada Dokumen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.