Pelanggaran HAM Berat

Presiden Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Toko Wong Jadi Saksi Bisu, Pembantaian Saat G30S di Jembrana

Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM berat, di antaranya peristiwa pembantaian tahun 1965-1966, yang juga terjadi di Bali.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Bangunan Toko Wong yang menjadi saksi bisu peristiwa Gerakan 30 September 1965 di Jalan Kalimutu, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis 12 Januari 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui secara resmi terjadinya berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Saya telah membaca dengan saksama laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden No 17 Tahun 2022. Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” katanya, Rabu 11 Januari 2023.

Sebelumnya negara belum pernah mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Baca juga: Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-74, Badung Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM dari Kemenkumham RI

Presiden sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat tersebut.

Peristiwa yang diakui sebagai pelanggaran HAM Berat di antaranya peristiwa pembantaian tahun 1965-1966, yang juga terjadi di Bali.

Berikut ini kisah dari beberapa saksi atau orang yang mendengar peristiwa berdarah tersebut di Jembrana dan Gianyar.

Sebuah bangunan tingkat dua dengan desain lawas tampak beridiri kokoh di Jalan Kalimutu, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis 12 Januari 2023.

Bangunan yang dulunya dikenal dengan nama Toko Wong tersebut merupakan saksi bisu peristiwa berdarah Gerakan 30 September (G30S) 1965.

Di lokasi ini, ratusan bahkan ribuan orang yang dieksekusi mati karena dituduh sebagai simpatisan atau anggota PKI saat itu.

Menurut pantauan, bangunan bertingkat dua itu masih beridiri kokoh.

Bangunan yang dominan berwarna putih pada bagian dalam ini masih terawat, meskipun beberapa bagian rusak.

Sebab, bangunan tua ini masih menggunakan bahan campura tempo dulu.

Dan satu ruangan depan pada lantai satu yang menjadi tempat kamp tahanan sudah dialihkan menjadi ruko.

Ruko tersebut disewa orang untuk membuka usaha penjualan kasur dan meubel.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved