UMP Bali
Awal Tahun Disprinaker Badung Lakukan Pengawasan UMK, Minta Laporkan Jika Belum Bisa Menerapkan
Awal Tahun Disprinaker Badung lakukan pengawasan UMK, minta laporkan jika belum bisa menerapkan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Kartika Viktriani

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Memasuki awal tahun 2023 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung mulai bersiap melakukan pengawasan terkait penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Diharapkan semua perusahaan bisa menerapkan UMK di Badung, ditengah pariwisata yang sedang berkembang.
Kendati belum bisa menerapkan UMK perusahaan diminta melaporkan ke Disprinaker.
Sehingga tidak ada masalah kedepan antara perusahaan dan karyawan maupun pekerja.
Kadisperinaker Badung Putu Eka Merthawan mengatakan, dalam melakukan pengawasan penerapan UMK Disperinaker juga akan membentuk sebuah tim.
Menurutnya, pengawasan dan pembinaan terhadap penerapan UMK 2023 memah harus dilakukan.
"Langkah ini pun akan menyasar kepada pengusaha formal di Kabupaten Badung. Namun saya memastikan saat ini para pengusaha sedang melakukan penyesuaian," katanya.
Menurutnya, seluruh komponen pengusaha formal masih mengambil ancang-ancang membuat suatu perencanaan untuk di tahun 2023.
Tentunya ini juga untuk mampu mengadopsi UMK 2023.
Baca juga: UMK Tabanan 2023 Diputuskan Gubernur Bali I Wayan Koster Jadi Rp 2.824.613
Menurutnya, dalam melakukan pengawasan akan dibentuk sebuah tim.
Nantinya tim ini akan berjumlah 10 orang termasuk penanggung jawab.
"Kita sekarang menyiapkan tim untuk memantau atas penerapan UMK 2023. Termasuk saya nanti yang menjadi penanggung jawab," ungkapnya.
Selain itu, mantan Kadis DLHK Badung itu mengaku, akan bekerjasama dengan Serikat Pekerja, terutama untuk melakukan pengawasan UMK di sektor pariwisata.
Ketika ditemukan permasalahan, diharapkan langsung dilaporkan kepada Disperinaker.
"Lebih bagus sampaikan ke yang benar, kami siap menerima keluhan dari SP tersebut. Kalau demo kan kasian, jangan lah demo, pariwisata juga akan terkena dampak, itu tidak bagus," terangnya sembari mengatakan yang belum bisa menerapkan UMK juga sebaiknya melapor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.