UMP Bali
Awal Tahun Disprinaker Badung Lakukan Pengawasan UMK, Minta Laporkan Jika Belum Bisa Menerapkan
Awal Tahun Disprinaker Badung lakukan pengawasan UMK, minta laporkan jika belum bisa menerapkan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Kartika Viktriani

Disinggung terkait dampak dari Apindo tidak menyepakati UMK 2023, birokrat asal Sempidi itu pun meminta pengusaha harus lebih bijak.
Jika memang belum sanggup memberikan gaji minimal sesuai UMK, agar dilakukan komunikasi dengan pekerjanya.
Namun saat sudah sanggup, pengusaha diwajibkan memberikan gaji minimal setara UMK.
"Ini yang saya bilang agar tidak ada masalah. Jadi harus ada kesepakatan juga," jelasnya.
"Tentu ada yang siap, dan di waktu yang singkat ini ada yang belum siap. Itu kita maklumi bersama. Karena tidak bisa bimsalabim semua berubah," sambungnya.
Baca juga: UMK Bangli 2023 Mengacu Pada UMP, Hasil Penghitungan Upah Minimum Kabupaten Bangli Dibawah UMP Bali
Lebih lanjut Eka Merthawan menjelaskan, para pekerja tentunya siap memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan gaji yang setara UMK.
Terutama bagi perusahaan yang telah mampu melakukan itu.
Terlebih ada aturan yang menyatakan pekerja harus mendapatkan haknya.
"Dalam kondisi saat ini, kita tidak serta merta bisa memaksa untuk satu dua bulan harus menyesuaikan penerapam UMK itu. Tapi silahkan masing-masing komponen untuk negosiasi dan rekonsiliasi," imbuhnya.
Untuk diketahui Pemerintah Kabupaten Badung telah mengumumkan penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 pada awal Desember 2022 lalu.
Pengumuman UMK Badung disampaikan langsung Bupati Nyoman Giri Prasta didampingi Sekda Wayan Adi Arnawa dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan pada di Rumah Jabatan Bupati Badung.
Disampaikan Bupati Giri Prasta, kenaikan UMK Badung 2023 mencapai 6,84 persen atau sebesar sekitar Rp 200 ribu dari tahun 2022 sebesar Rp 2.961.285 menjadi sebesar Rp 3.163.837.
Kenaikan UMK Kabupaten Badung 2023 ini, merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Kepada seluruh komponen sektor formal di Kabupaten Badung untuk menyesuaikan dengan UMK tahun 2023 seiring menggeliatnya industri pariwisata Badung. Ini adalah keputusan kita di Kabupaten Badung, tenaga-tenaga kerja kami di Kabupaten Badung harus disesuaikan upahnya dengan UMK 2023 ini,” ujarnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.