Berita Bali
Dilema Unggit Soal Arak dan Pergub Bali Bisa Pengaruhi Generasi Muda, Simak Penjelasannya
Namun, Unggit masih ragu karena khawatir kebijakan tersebut, dapat mempermudah masyarakat mengonsumsi arak, khususnya para generasi muda.
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Adanya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020, tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali masih menjadi ambiguitas di masyarakat.
Ada sebagian orang yang mendukung adanya pergub tersebut, namun dukungan tersebut masih belum 100 persen diberikan.
Seperti Kadek Dharma Apriana alias Unggit Desti, yang merupakan pemilik warung Pan-Tantri di wilayah Sanur, Denpasar.
Kepada Tribun Bali Unggit menuturkan, dirinya memberikan apresiasi kepada Gubernur Bali yang telah menerbitkan kebijakan tentang arak.
Namun, Unggit masih ragu karena khawatir kebijakan tersebut, dapat mempermudah masyarakat mengonsumsi arak, khususnya para generasi muda.
Baca juga: Beri Apresiai Psa Gubernur Soal Hari Arak, Pemilik Pan-Tantri Khawatir Dijadikan Aji Mumpung
Baca juga: Hari Arak Bali Jangan Diplesetkan, Karena Bertujuan Menghidupkan Tradisi Budaya Bali

“Saya memberikan apresiasi lah kepada Gubernur Bali karena dia berani mencetuskan kebijakan itu.
Tapi saya juga takutnya, hal ini akan berpengaruh terhadap pendidikan kepada anak-anak muda kita,” kata Kadek Dharma Apriana.
Sebagai contoh, Unggit mengatakan, dengan kebijakan Gubernur Bali itu dapat membuat anak-anak semakin mudah nongkrong di warung-warung.
Takutnya lagi, kegiatan mereka tersebut masih menggunakan pakaian sekolah dan dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur.
Inilah yang membuat Unggit yang awalnya mendukung kebijakan Pergub Nomor 1 Tahun 2020 kemudian ragu.
“Inilah yang menjadi PR kita untuk ke depannya, darimana mungkin bisa dijelaskan Hari Arak ini berdampak positif untuk masyarakat,” tegas Unggit.
Di warung Pan-Tantri sendiri membatasi usia pengunjung, dan warung hanya boleh dikunjungi oleh masyarakat berusia minimal 18 tahun.
Sebuah papan berbentuk bulat bertuliskan 18+ terpasang di depan warung sebelum tempat pemesanan.

Unggit menegaskan, walaupun tempat usahanya merupakan tempat tongkrongan yang mencari keuntungan, namun ia tetap memperhatikan aturan.
Anak muda akan tetap menikmati alkohol termasuk arak Bali namun dengan mempertanggungjawabkan dirinya sendiri.
Hal ini tidak hanya berlaku untuk generasi muda saja, tetapi orang dewasa agar tetap mengontrol diri saat menikmati alkohol.
Unggit pun khawatir apabila para pelanggannya harus pulang, dalam keadaan mabuk dan mengalami kejadian yang tidak diinginkan.
“Mereka ditunggu orang tuanya di rumah, nanti orang bilang 'minum di Pan-Tantri sampai mabuk', kan jelek juga.
Saya tidak hanya menjual arak saja, tetapi saya juga menjaga karena kalau di Pan-Tantri saya adalah orang tuanya,” ujarnya.
Menurut penuturan Unggit, sejauh ini tidak ada pengunjung yang mabuk, tetapi mereka lebih mengalami kerasukan karena aura pesisir yang kuat.
Kepada pengunjung saudara-sebotol Bali, Unggit berharap agar menjadi peminum yang bijak dan selalu menjaga lokalan Bali.
Peminum juga harus bijaksana dan bertanggung jawab akan keseimbangan tubuh dalam mengonsumsi arak.
“Ketika arak itu bisa ditawarkan dengan baik, maka dia akan menjadi layaknya Dewa, tetapi jika overload akan menjadi bhuta.
Teman dianggap musuh, akhirnya tidak tahu jalan, dan akhirnya jatuh karena tidak melihat,” tutup Unggit. (*)
Lindungi Pesisir Bali, 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai, Libatkan Kelompok Nelayan |
![]() |
---|
Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW, Siapkan Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung |
![]() |
---|
Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini, UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal |
![]() |
---|
UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini |
![]() |
---|
Lahir Prematur, Begini Kondisi Terkini Bayi Kembar Empat Dirawat di RSUD Bali Mandara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.