Berita Bali

PT DOK Kembali Dilaporkan ke Polda Bali, Kini Jumlah Korban Mencapai 793 Orang

dugaan investasi bodong, ratusan orang melaporkan PT Dana Oil Konsorsium (DOK) ke Polda Bali

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
I Ketut Sudiarta Antara (dua dari kiri) serta korban lainnya saat ditemui Tribun Bali usai membuat Laporan Polisi di Mapolda Bali - PT DOK Kembali Dilaporkan ke Polda Bali, Kini Jumlah Korban Mencapai 793 Orang 

Hingga November 2021, para korban disebut masih mendapatkan hasil investasi.

Namun sejak Desember 2021, para korban mulai tidak mendapat pembagian hasil lantaran diduga ada permasalahan di internal PT DOK.

“Tahun 2020 Agustus (pertama kali investasi) dan itu mendapatkan keuntungan sampai November 2021. Selanjutnya karena tidak adanya pembagian hasil karena ada masalah di internal dari sudut pandang kami, kami tidak ada hasil dan kami tetap menunggu supaya akan mendapatkan hasil lagi,” pungkas Sudiarta.

Laporan polisi yang diadvokasi oleh Alit Widana bukan yang pertama kalinya.

Sebelumnya, sebanyak 559 orang melapor ke Polda Bali lantaran kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh pimpinan PT DOK, Nyoman Tri Dana Yasa.

Dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, dirinya membenarkan adanya pelaporan tersebut.

Diketahui, Nyoman Tri Dana Yasa telah ditahan Polda Bali sejak Kamis 17 November 2022 lalu.

Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, modus operandi yang digunakan terduga pelaku yakni dengan menggelar pertemuan dan mengedukasi calon korbannya soal investasi.

Disinyalir, terduga pelaku Nyoman Tri Dana Yasa melakukan aksinya dengan dibantu sejumlah rekannya.

Nyoman Tri Dana Yasa dan rekannya berusaha meyakinkan calon korban bahwa investasi yang dikelolanya berjalan aman.

Tak hanya itu, Nyoman Tri Dana Yasa beserta rekannya mengiming-imingi calon korban akan mendapat keuntungan 3 persen dalam jangka waktu tertentu.

Bahkan, terduga pelaku juga menjanjikan bahwa uang investasi tersebut dapat diambil kembali oleh investor.

“Awalnya memang ada proses edukasi dari tersangka dan teman-temannya bahwa ini (investasi) aman. Uang juga bisa diambil kembali.”

“Setelah itu, tiap minggu atau bulan, dijanjikan keuntungan 3 persen dari terduga pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Jumat 18 November 2022.

Kabid Humas Polda Bali menambahkan, kendati 559 orang telah melapor, jumlah investor yang ikut dalam investasi tersebut diperkirakan mencapai 3.000 orang.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved