Berita Bali

Dijanjikan Bisa Sekolah Surfing, WNA Brasil Kedapatan Bawa 3,6 Kg Kokain di Bandara Ngurah Rai Bali

Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali mengamankan seorang WNA bernama Manuela Vitoria asal Brasil yang kedapatan membawa kokain.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Manuela Vitoria De Araujo Farias saat diamankan aparat berwenang soal kasus penyelundupan narkoba jenis Kokain di Bandara Ngurah Rai Bali pada 1 Januari 2023 lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali mengamankan seorang WNA bernama Manuela Vitoria De Araujo Farias (19) pada Minggu 1 Januari 2023 dini hari lalu.

WNA asal Brasil itu kedapatan membawa narkoba jenis kokain yang disembunyikannya di dalam dua buah koper.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Humas Polda Bali pada Jumat 27 Januari 2023, berat keseluruhan Kokain yang dibawa Manuela mencapai 3,6 kilogram (netto).

Baca juga: VIRAL, Video Tik Tok Buruh Kokain di Kolombia Sedang Bekerja Ditonton Jutaan Kali


Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol. Iwan Eka Putra menuturkan, Manuela Vitoria De Araujo Farias merupakan sosok penggemar olahraga selancar (surfing).


Sehingga, Manuela dijanjikan dapat bersekolah surfing di Bali oleh kawannya yang diduga terlibat jaringan narkoba di Brasil.


“Dia hanya dijanjikan saja ‘kalau kamu mau sekolah surfing di Bali, kamu bisa mendapatkan itu’.”

Baca juga: Sepanjang 2022 BNNK Gianyar Amankan 63,88 Gram Sabu

“Jadi ini anak umur 19 tahun, karena hobinya memang surfing, dengan dijanjikan seperti itu oleh kawan yang dekat dengan rumahnya, sehingga dia bawa barang ini,” ujar Kombes Pol. Iwan Eka Putra usai pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Bali pada Jumat 27 Januari 2023.

Mantan Dirresnarkoba Polda Kalimantan Selatan itu berpandangan, Manuela tidak dapat dikategorikan sebagai kurir lantaran Manuela disebut tak mengetahui barang bawaan yang dibawanya ke Bali.


Manuela mengaku diberikan koper oleh kawannya tersebut lantaran kala itu Manuela tak memiliki koper untuk dibawa berangkat ke Bali.

Baca juga: Imbalan Rp30 Ribu Sekali Tempel, Tukang Potong Ayam Nyambi Jualan Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara


“Tidak bisa dikatakan sebagai kurir karena dia tidak mengetahui barang ini. Dia hanya orang yang dimanfaatkan oleh jaringan Brasil.”


“Barang ini (Kokain) dia tidak ketahui ada di dalam koper tersebut karena dia waktu itu tidak punya koper. Akhirnya ada dari pihak jaringan (kartel) memberi dia koper,” ujar Kombes Pol. Iwan Eka Putra saat ditemui Tribun Bali usai pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Bali pada Jumat 27 Januari 2023.


Atas perbuatannya tersebut, Manuela disangkakan Pasal 113 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 61 Ayat 1, Pasal 62 UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga: Nyambi Edarkan Sabu, Pedagang Ini Diganjar Hukuman 6 Tahun Penjara


Kombes Pol. Iwan Eka Putra menilai, Manuela Vitoria De Araujo Farias berpotensi diganjar hukuman mati.


“Ancaman hukumannya ini (kasus Manuela) mati. Jadi putusan nanti pengadilan. Tapi kalau undang-undang, mati (ancaman hukuman),” jelasnya.


Di akhir, Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol. Iwan Eka Putra menuturkan, pihaknya akan meningkatkan kerja sama dengan intansi terkait guna mengawasi peredaran narkoba di Bali.

Baca juga: Tiga Pria asal Sukabumi ini Edarkan Sabu Di Denpasar, Terancam 20 Tahun Penjara


Ia tak ingin Pulau Bali mendapat label surga para penikmat narkoba.


“Kita lebih meningkatkan kerja sama dengan rekan-rekan Bea Cukai, terutama pengawasan barang bawaan penumpang dari luar.”


“Jangan sampai Bali ini dicap sebagai surganya penikmat narkotika,” pungkas Kombes Pol. Iwan Eka Putra pada Jumat 27 Januari 2023. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved