Berita Bali

Jaksa Banding, Tidak Terima Mantan Kepala LPD Ungasan Badung Divonis 7 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menyatakan banding atas vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Ngurah Sumaryana usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar beberapa waktu lalu. 

Ditengarai dana LPD digunakan oleh Ngurah Sumaryana untuk kepentingan pribadi. 

Baca juga: Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Serangan Denpasar, Jendra Dituntut Bui 7,5 dan Sunita 8 Tahun 


Modus yang dilakukannya adalah dengan cara memberikan kredit kepada nasabah yang bukan krama atau warga Desa Adat Ungasan.

Ngurah Sumaryana juga melakukan pemecahan nilai kredit kepada nasabah untuk menghindari pemberian kredit melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). 


Dalam perbuatannya, Ngurah Sumaryana melaporkan pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi (pembelian aset).

Baca juga: Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Serangan Denpasar, Jendra Dituntut Bui 7,5 dan Sunita 8 Tahun 

Melaporkan jumlah pengeluaran yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dikeluarkan LPD. Membeli aset proyek perumahan secara global, namun dilaporkan pembeliannya secara satuan. Sehingga nilai pembelian lebih besar dari nilai aset.


Selain itu, Ngurah Sumaryana melakukan pengeluaran keuangan LPD untuk pembayaran investasi tanah di Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, yang dilaporkan dibayar lunas, namun kenyataannya pembayaran tidak dilakukan secara lunas kepada penjual.

Ngurah Sumaryana menggunakan dana LPD yang dikemas dalam bentuk pemberian kredit namun jaminan kredit ditarik kembali. 


Akibat dari pengelolaan keuangan LPD yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh Sumaryana sejak tahun 2013 sampai dengan 2017 telah menyebabkan kekayaan terdakwa bertambah sebesar Rp6.231.965.633.


Pula perbuatan terdakwa juga disinyalir memperkaya debitur LPD, yakni Junaidi Kasum sebesar Rp15.208.775.880, I Wayan Suena sebesar Rp4.338.785.450, Daniel Sahat Tua Sinaga sebesar Rp800 juta, dan Herdin A. Fattah sebesar Rp293.700.000. (*)

 

 

Berita lainnya di Korupsi di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved