Berita Bali

Jaksa Banding, Tidak Terima Mantan Kepala LPD Ungasan Badung Divonis 7 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menyatakan banding atas vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Ngurah Sumaryana usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menyatakan banding atas vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar terhadap terdakwa Ngurah Sumaryana (62). 


Ngurah Sumaryana adalah mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung yang divonis pidana penjara selama tujuh tahun.

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di LPD yang pernah dipimpinnya.

Baca juga: Komang Nidya Mohon Keringanan Hukuman, Kasus Korupsi BUMDes Besan Klungkung


Vonis majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan Kony Hartanto lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera.

Sebelumnya JPU Wisnhu Diputera mengajukan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun, dan pidana denda Rp500 juta subsidair lima bulan kurungan. 


Selain itu, terdakwa Ngurah Sumaryana diwajibkan membayar uang pengganti senilai sebesar Rp26.872.526.963. Jika tidak bisa membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun. 

Baca juga: Diduga Korupsi Rp 26 Miliar, Mantan Kepala LPD Ungasan Badung Dituntut 14 Tahun Penjara


"Jaksa Penuntut Umum nyatakan banding atas vonis terdakwa Ngurah Sumaryana terkait korupsi LPD Ungasan, Badung," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Januari 2023.


Seperti diberitakan, selain menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Pula terdakwa Ngurah Sumaryana tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. 

Baca juga: Jalani Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi, Ketua LPD Sangeh Badung Segera Jalani Sidang


Dalam amar putusannya, majelis hakim Tipikor tidak sependapat dengan JPU.

Selama pembuktian di persidangan, menurut majelis hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair JPU.

Dengan demikian majelis hakim membebaskan terdakwa Ngurah Sumaryana dari dakwaan primair. 


Namun majelis majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Ngurah Sumaryana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Baca juga: Mantan Pegawai TU Jadi Tersangka Kasus Korupsi LPD Penaga Bangli, Simak Selengkapnya!

Oleh karena itu Ngurah Sumaryana dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 


Diberitakan sebelumnya, Ngurah Sumaryana kala menjabat sebagai kepala LPD Desa Adat Ungasan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan LPD dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved