Berita Bangli

Potongan Gaji Jadi Pakrimik Pegawai DLH Bangli, Kadis Sebut Untuk Kekurangan Bayar BPJS

Salah satu pegawai DLH Bangli, yang enggan disebut namanya mengatakan, pemotongan gaji tersebut terjadi pada Desember 2022.

Pixabay
Ilustrasi - Salah satu pegawai DLH Bangli, yang enggan disebut namanya mengatakan, pemotongan gaji tersebut terjadi pada Desember 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pemotongan gaji di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli, menimbulkan pakrimik para pegawai.

Pasalnya gaji yang dipotong itu tak kunjung dikembalikan hingga dua bulan kemudian.

Salah satu pegawai DLH Bangli, yang enggan disebut namanya mengatakan, pemotongan gaji tersebut terjadi pada Desember 2022.

Di mana pada penerimaan gaji di tanggal 3, nominal yang masuk ke rekeningnya berkurang Rp 100 ribu.

"Tidak hanya gaji, tapi TPP (Tambahan Perbaikan Penghasilan) juga berkurang Rp 100 ribu," keluhnya Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Jual-Beli Ganja 160 Kg di Roma, Red Notice Interpol Tertangkap di Bali

Baca juga: Kejati Bali Tetapkan Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Tersangka Korupsi 

Ilustrasi -Pemotongan gaji di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli, menimbulkan pakrimik para pegawai.

Pasalnya gaji yang dipotong itu tak kunjung dikembalikan hingga dua bulan kemudian.

Salah satu pegawai DLH Bangli, yang enggan disebut namanya mengatakan, pemotongan gaji tersebut terjadi pada Desember 2022.

Di mana pada penerimaan gaji di tanggal 3, nominal yang masuk ke rekeningnya berkurang Rp 100 ribu.
Ilustrasi -Pemotongan gaji di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli, menimbulkan pakrimik para pegawai. Pasalnya gaji yang dipotong itu tak kunjung dikembalikan hingga dua bulan kemudian. Salah satu pegawai DLH Bangli, yang enggan disebut namanya mengatakan, pemotongan gaji tersebut terjadi pada Desember 2022. Di mana pada penerimaan gaji di tanggal 3, nominal yang masuk ke rekeningnya berkurang Rp 100 ribu. (freepik)

Pihaknya sempat menanyakan, perihal adanya pemotongan gaji dan TPP tersebut pada rekan sesama pegawai.

Dan diakui rekan sesama pegawai juga mengalami nasib serupa.

Perihal pemotongan gaji dan TPP ini juga sudah sempat ditanyakan pada atasannya.

Informasi yang dia dapatkan, gaji dan TPP itu dipinjam untuk membayar kekurangan BPJS.

"Katanya untuk pembayaran BPJS, itukan lucu. Karena seharusnya pembayaran BPJS sudah langsung dipotong dari gaji.

Masalahnya pemotongan itu tanpa koordinasi dengan kita," ungkapnya.

Menurut dia apapun alasannya, pemotongan hak pegawai semestinya ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Namun kenyataan yang terjadi justru tanpa adanya pemberitahuan, gaji dan TPP pegawai sudah dipotong.

Lanjutnya lagi, gaji dan TPP yang dipotong itu akan dikembalikan pada bulan Januari 2023, bersamaan dengan penerimaan gaji yakni setiap tanggal 3.

Namun realitanya hingga Februari belum ada pengembalian gaji dan TPP yang dipotong.

"Berat memang berat karena ada potongan tersebut. Tapi yang jadi masalah utama bukan soal nominalnya Rp 100 ribu, melainkan di pengalinya. Karena yang dipotong ini seluruh ASN di DLH. Diperkirakan ada 300 orang lebih," ucapnya.

Ilustrasi - Salah satu pegawai DLH Bangli, yang enggan disebut namanya mengatakan, pemotongan gaji tersebut terjadi pada Desember 2022.
Ilustrasi - Salah satu pegawai DLH Bangli, yang enggan disebut namanya mengatakan, pemotongan gaji tersebut terjadi pada Desember 2022. (Pixabay)

Dia juga sempat bertanya pada pegawai di dinas lainnya.

Namun pegawai tersebut justru kaget, sebab mereka tidak mengalami pemotongan gaji layaknya di DLH Bangli.

"Harapan kami uang tersebut segera dikembalikan," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli, I Putu Ganda Wijaya membenarkan adanya peminjaman melalui pemotongan gaji dan TPP pegawai.

Ia menegaskan pinjaman tersebut sudah sepengetahuan Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli.

Sesuai data, totalnya ada 326 pegawai yang dipotong gajinya dengan nominal sebesar Rp 106.117. Sedangkan TPP nominalnya berbeda-beda, mulai dari Rp 44.800 hingga Rp 100 ribu lebih, sesuai besar tunjangan.

"Secara total untuk besaran potongan gaji Rp 34.594.142, sedangkan total potongan TPP sebesar Rp 19.642.506. Sehingga total keseluruhan sebesar Rp 54.236.648," sebutnya.

Potongan tersebut berkaitan dengan alokasi BPJS masing-masing ASN di DLH Bangli.

Alasan kenapa ada kekurangan bayar, jelas dia, karena adanya aturan baru dari pemerintah pusat, berkaitan dengan pembayaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2022.

"Dalam aturan tersebut ada unsur pembayaran TPP sebanyak 50 persen. Kalau TPP dibayarkan, maka BPJS menjadi pengikutnya juga.

Sehingga anggaran BPJS yang sudah dianggarkan 12 bulan, mengalami kekurangan. Karena riilnya kita harus membayar BPJS 14 bulan," ucapnya.

Mantan kepala Bappeda Bangli ini menegaskan, anggaran Rp 54 juta lebih ini hanya untuk pembayaran BPJS, tidak ada menutupi kebutuhan lain.

Adapun terkait peminjaman dari gaji dan TPP pegawai, Putu Ganda menegaskan akan segera dikembalikan.

"Sudah dibuat draft untuk pengembaliannya di bulan Februari ini," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved