Berita Bali

UNUD Masih Bungkam, Total Dana SPI Tanpa Dasar Untuk Mahasiswa Mencapai Rp 3,8 Miliar

Tribun Bali kemudian mencoba mengonfirmasi, ihwal penetapan tiga orang tersangka ini kepada pihak Universitas Udayana. Namun belum ada respon.

Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Tim penyidik Pidsus Kejati Bali, saat melakukan penggeledahan di beberapa ruangan rektorat Kampus Unud, Jimbaran, beberapa waktu lalu. 

Pula, ketiganya diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa.

Tim penyidik Pidsus Kejati Bali saat melakukan penggeledahan di beberapa ruangan rektorat Kampus Unud, Jimbaran beberapa waktu lalu.
Tim penyidik Pidsus Kejati Bali saat melakukan penggeledahan di beberapa ruangan rektorat Kampus Unud, Jimbaran beberapa waktu lalu. (Istimewa)

“Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar.

Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik," ungkap Luga.

Dengan telah ditetapkan para tersangka, penyidik akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi.

Ini guna mendalami peran ketiga tersangka tersebut.

Juga pihak-pihak lain yang patut diduga bersama para tersangka melakukan tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud.

"Terbuka kemungkinan ada pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama tersangka IKB, S.Kom.,M.Si, IMY, ST, dan DR. NPS, ST.,MT.

Begitupun terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya, terkait dana SPI ini, selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini," terang Luga.

Tim penyidik Pidsus Kejati Bali saat melakukan penggeledahan di beberapa ruangan rektorat Kampus Unud, Jimbaran beberapa waktu lalu.
Tim penyidik Pidsus Kejati Bali saat melakukan penggeledahan di beberapa ruangan rektorat Kampus Unud, Jimbaran beberapa waktu lalu. (Istimewa)

"Hal ini bentuk komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, menindak pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.

Prinsipnya, penyidik bekerja optimal menemukan alat bukti, lalu membuat terang tindak pidana yang terjadi yang pada akhirnya akan ditemukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka," imbuh mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida ini.

Sementara terkait pasal, ketiga tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved