Berita Bali
UNUD Masih Bungkam, Total Dana SPI Tanpa Dasar Untuk Mahasiswa Mencapai Rp 3,8 Miliar
Tribun Bali kemudian mencoba mengonfirmasi, ihwal penetapan tiga orang tersangka ini kepada pihak Universitas Udayana. Namun belum ada respon.
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pula, ketiganya diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa.

“Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar.
Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik," ungkap Luga.
Dengan telah ditetapkan para tersangka, penyidik akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi.
Ini guna mendalami peran ketiga tersangka tersebut.
Juga pihak-pihak lain yang patut diduga bersama para tersangka melakukan tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud.
"Terbuka kemungkinan ada pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama tersangka IKB, S.Kom.,M.Si, IMY, ST, dan DR. NPS, ST.,MT.
Begitupun terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya, terkait dana SPI ini, selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini," terang Luga.

"Hal ini bentuk komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, menindak pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.
Prinsipnya, penyidik bekerja optimal menemukan alat bukti, lalu membuat terang tindak pidana yang terjadi yang pada akhirnya akan ditemukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka," imbuh mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida ini.
Sementara terkait pasal, ketiga tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Unud
Universitas Udayana
bungkam
mahasiswa
seleksi jalur mandiri
tersangka
IKB
IMY
NPS
korupsi
Kejati Bali
KUHP
Makan di Mie Gacoan Teuku Umar Barat Tanpa Hiburan Lagu, Pengunjung Heran Kasusnya |
![]() |
---|
LARIS MANIS Permen Banten Terjual Hingga 25 Bungkus Per Hari, Namun Simak Fakta Di Baliknya |
![]() |
---|
PASCA Insiden KMP Tunu Tenggelam, Kemacetan Panjang di Pelabuhan Ketapang, Bikin PO Rugi BBM |
![]() |
---|
PO Juragan 99 dan Gunung Harta Rugi Waktu & BBM, Imbas Kemacetan di Pelabuhan Ketapang Menuju Bali |
![]() |
---|
WADUH! Permen Banten dari Barang Bekas? Laris Manis di Bali, Dalam Dapat Terjual 25 Bungkus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.