Polisi Tembak Polisi
Eliezer Divonis 1,6 Tahun, Ibunda Yosua Sebut Sudah Ikhlas, Pesan Tak Langsung Untuk Polri
Tangisan ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak pecah tangisan, usai Richard Eliezer dijatuhkan vonis 1,6 tahun pada Rabu, 15 Februari 2023.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin, 13 Februari 2023.
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh Majelis Hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan.
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bagiamana Karir Bharada E di Polisi? Ini Kata Pakar
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Pesan Richard Eliezer Kepada Para Pendukung
Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, menyatakan kliennya menitipkan pesan usai menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
"Richard menyampaikan kepada saya untuk, tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung Richard Eliezer. Kepada pihak-pihak yang ikut mendukung Richard Eliezer dia mengucapkan tadi, 'Bang tolong sampaikan terima kasih banyak. Biar Tuhan yang balas kebaikan dari semua orang yang mendukung'," kata Ronny saat diwawancara usai sidang pembacaan vonis Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas TV.
Ronny juga menyatakan sangat berterima kasih kepada keluarga dari Almarhum Yosua yang memaafkan Richard dan turut dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim.
"Tadi masuk dalam pertimbangan putusan pengadilan kami ucapkan terima kasih. Ini sangat berarti," ujar Ronny.
Ronny juga menyatakan hakim dalam putusan menghargai sikap Richard yang menyampaikan semua hal yang dia ketahui dalam perkara itu.
Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Nilai Richard Eliezer Punya Kesempatan Batalkan Eksekusi Brigadir J
"Konsistensi Icad (sapaan Richard), Kejujuran Icad dihargai dalam putusan pengadilan," ucap Ronny.
Richard Eliezer
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Rosti Simanjuntak
Ferdy Sambo
Polri
Kuat Maruf
Putri Candrawathi
Ricky Rizal
Justice Collaborator
NASIB Mujur Putri Candrawathi, Usai Dapat Diskon Hukuman 50 Persen, Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Ferdy Sambo, Tak Lagi Mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba Sejak Akhir Agustus 2023 |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Keluarga Sudah Maafkan |
![]() |
---|
Update Kasus Polisi tembak Polisi di Bogor, Densus 88 Pastikan Korban Tertembak Bukan Ditembak |
![]() |
---|
Update Kasus Penembakan Polisi Antar Polisi di Bogor, Tolak Bisnis Senpi Ilegal Diduga Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.