Polisi Tembak Polisi
Eliezer Divonis 1,6 Tahun, Ibunda Yosua Sebut Sudah Ikhlas, Pesan Tak Langsung Untuk Polri
Tangisan ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak pecah tangisan, usai Richard Eliezer dijatuhkan vonis 1,6 tahun pada Rabu, 15 Februari 2023.
TRIBUN-BALI.COM – Salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer telah divonis oleh Hakim dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan hukuman kepada Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.
Usai pembacaan vonis dari Hakim, tangisan dari ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak langsung pecah.
Rosti berteriak sambil mengucapkan ingatannya bagaimana Richard Eliezer menembak anaknya hingga tewas.
Baca juga: Majelis Hakim: Kejujuran Richard Eliezer Praktis Membuatnya Berjalan Sendiri di Kasus Brigadir J
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Hukuman Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Rosti mengatakan sudah menerima keputusan Majelis Hakim meskipun ucapannya dia katakan dengan jerit tangisan.
"Eliezer dipakai Tuhan yang menghakimi, Tuhan yang melihat bahwa almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi. Biarlah dia bersama Tuhan di surga," ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Rosti mengatakan, Richard telah membunuh anaknya dengan tembakan, tapi dia tetap ikhlas menerima putusan Hakim.
"Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas. Saya percaya kepada Hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan Hakim saat persidangan," tutur dia.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan sebuah pesan khusus kepada institusi Polisi Republik Indonesia (Polri).
“Saya berharap tidak ada lagi mafia pemimpin yang menghancurkan masa depan anak muda dan saya berharap juga tidak ada kejadian seperti anak saya lagi,” ungkapnya.
Walaupun tidak menyebutkan secara lantang untuk Polri dari pernyataan tersebut, tapi perkataan dari Rosti Simanjuntak menjadi pukulan telak bagi Polri.
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ronny Talapessy Harap JPU Tak Banding
Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Richard Eliezer
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Rosti Simanjuntak
Ferdy Sambo
Polri
Kuat Maruf
Putri Candrawathi
Ricky Rizal
Justice Collaborator
NASIB Mujur Putri Candrawathi, Usai Dapat Diskon Hukuman 50 Persen, Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Ferdy Sambo, Tak Lagi Mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba Sejak Akhir Agustus 2023 |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Keluarga Sudah Maafkan |
![]() |
---|
Update Kasus Polisi tembak Polisi di Bogor, Densus 88 Pastikan Korban Tertembak Bukan Ditembak |
![]() |
---|
Update Kasus Penembakan Polisi Antar Polisi di Bogor, Tolak Bisnis Senpi Ilegal Diduga Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.