Polisi Tembak Polisi

Eliezer Divonis 1,6 Tahun, Ibunda Yosua Sebut Sudah Ikhlas, Pesan Tak Langsung Untuk Polri

Tangisan ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak pecah tangisan, usai Richard Eliezer dijatuhkan vonis 1,6 tahun pada Rabu, 15 Februari 2023.

Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Tangis ibu korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak pecah mendengarkan putusan majelis hakim saat hadir di sidang vonis dengan terdakwa, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo. 

TRIBUN-BALI.COM – Salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer telah divonis oleh Hakim dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan hukuman kepada Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.

Usai pembacaan vonis dari Hakim, tangisan dari ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak langsung pecah.

Rosti berteriak sambil mengucapkan ingatannya bagaimana Richard Eliezer menembak anaknya hingga tewas.

Baca juga: Majelis Hakim: Kejujuran Richard Eliezer Praktis Membuatnya Berjalan Sendiri di Kasus Brigadir J

Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Hukuman Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rosti mengatakan sudah menerima keputusan Majelis Hakim meskipun ucapannya dia katakan dengan jerit tangisan.

"Eliezer dipakai Tuhan yang menghakimi, Tuhan yang melihat bahwa almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi. Biarlah dia bersama Tuhan di surga," ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Rosti mengatakan, Richard telah membunuh anaknya dengan tembakan, tapi dia tetap ikhlas menerima putusan Hakim.

"Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas. Saya percaya kepada Hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan Hakim saat persidangan," tutur dia.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan sebuah pesan khusus kepada institusi Polisi Republik Indonesia (Polri).

“Saya berharap tidak ada lagi mafia pemimpin yang menghancurkan masa depan anak muda dan saya berharap juga tidak ada kejadian seperti anak saya lagi,” ungkapnya.

Walaupun tidak menyebutkan secara lantang untuk Polri dari pernyataan tersebut, tapi perkataan dari Rosti Simanjuntak menjadi pukulan telak bagi Polri.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ronny Talapessy Harap JPU Tak Banding

Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved