Berita Gianyar

Kasus Taro Kelod Lanjut, Anak Sabit Mohon Perlindungan ke Polda Bali Jelang Eksekusi Lahan

Dia meminta perlindungan Polda Bali agar lahan, yang dimenangkan pihak I Ketut Warka agar tidak dieksekusi terlebih dahulu.

weg
I Wayan Suardika bersama kuasa hukumnya, Senin 6 Maret 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Permasalahan lahan di Desa Adat Taro, Tegalalang, Gianyar, Bali, yang sampai menjebloskan tujuh prajuru adat setempat ke penjara rupanya masih berlanjut.

Kali ini, I Wayan Suardika yang merupakan anak I Sabit yang melakukan pergerakan.

Dia meminta perlindungan Polda Bali agar lahan, yang dimenangkan pihak I Ketut Warka agar tidak dieksekusi terlebih dahulu.

Sebab ada rencana eksekusi atau pengosongan lahan akan berlangsung Rabu 8 Maret ini.

Saat ditemui bersama kuasa hukumnya, Senin 6 Maret 2023, I Wayan Suardika (52) menjelaskan, selama perkara tanah antara ayahnya dengan pihak Ketut Warka bergulir di pengadilan.

Dirinya sama sekali tak dilibatkan.

Padahal selama ini, tanah itu sebagai akomodasi dirinya ngayah di desa adat.

Baca juga: Perindo dan Golkar Target Tambah Perolehan Kursi DPRD Buleleng

Baca juga: Warung Sembako di Karangasem Bali Hangus Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp 50 Juta

I Wayan Suardika bersama kuasa hukumnya, Senin 6 Maret 2023.
I Wayan Suardika bersama kuasa hukumnya, Senin 6 Maret 2023. (weg)

"Sebagai anak satu-satunya dari I Nyoman Sabit, saya juga memiliki hak dan kewajiban adat.

Karena tidak pernah dilibatkan dalam perkara ini, keberadaan saya seakan tidak ada. Untuk itu saya mencoba mendapatkan keadilan," ujarnya.

Selain mengajukan upaya hukum melalui kuasa hukum, Wayan Suardika yang lebih akrab dipanggil Pak Manis ini juga mengaku akan meminta perlindungan hukum ke Kapolda Bali.

"Hari ini saya bersurat ke Polda Bali. Saya berharap upaya hukum yang saya lakukan ini mendapat perlindungan. Saya memohon agar Bapak Kapolda mempertimbangkan agar jajarannya menunda pelaksanaan eksekusi hingga gugatan saya mempunyai kekuatan hukum," harapnya.

Kuasa hukum Suardika, I Nyoman Astana dan Ika Nedy menambahkan, kliennya adalah pihak  yang sangat dirugikan oleh Putusan Pengadilan Negeri dalam Perkara Perdata Nomor : 74/Pdt.G/2017/Pn.Gin  karena tidak pernah dilibatkan sebagai pihak, sehingga kliennya berhak untuk mengajukan perlawanan  terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar tanggal I Maret 2023 Nomor : 74/Pen. Eks.Pdt/2017/Pn.Gin jo Nomor : 74/Pdt.G/2017/Pn.Gin, mengenai sita Eksekusi atas sebidang tanah yang kini ditempati kliennya. 

"Pak Suardika ini adalah anak kandung dari I Nyoman Sabit yang sejak lahir, tumbuh di Tanah Pekarangan Desa (PKD) milik Desa Adat Taro Kelod. Jadi Hak-hak Keperdataannya juga harus dilindungi," ujar Astana. 

Disebutkan juga, sebagai anak laki-laki satu-satunya dari  I Nyoman Sabit, Wayan Suardika juga menjadi tulang punggung keluarga  yang kehidupannya serba kekurangan. 

Mulai dari pemenuhan papan, sandang dan pangan.

I Wayan Suardika bersama kuasa hukumnya, Senin 6 Maret 2023.
I Wayan Suardika bersama kuasa hukumnya, Senin 6 Maret 2023. (weg)
Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved