Berita Gianyar
Kasus Taro Kelod Lanjut, Anak Sabit Mohon Perlindungan ke Polda Bali Jelang Eksekusi Lahan
Dia meminta perlindungan Polda Bali agar lahan, yang dimenangkan pihak I Ketut Warka agar tidak dieksekusi terlebih dahulu.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Bahkan dua bangunan rumah, masing-masing bangunan Bale Bedaja dengan ukuran 4 meter x 5 meter serta bangunan rumah Kaja Kauh dengan ukuran 3 meter x 4 meter adalah bangunan yang dibangun oleh Suardika.
"Termasuk pula bangunan suci di merajan/sanggah keluarga di atas objek eksekusi adalah harta warisan bersama yang menjadi tanggung jawab klien kami juga," tambahnya.
Atas dasar itu, pihaknya memohon ke Kapolda Bali, agar hak-hak keperdataan I Wayan Suardika juga dilindungi.
Yakni dengan menunda pelaksanaan eksekusi atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar tanggal I Maret 2023 Nomor : 74/Pen. Eks.Pdt/2017/Pn.Gin jo Nomor : 74/Pdt.G/2017/Pn.Gin.
"Terlebih dalam objek sengketa terdapat pura keluarga atau merajan/sanggah. Kalau dilakukan pembongkaran harus diawali prosesi upacara penggingsiran dan pralina," tandasnya. (*)
Megawati Hadiri Plebon Ida Pedanda Gede Sadhawa Jelantik Putra di Gianyar |
![]() |
---|
PRIA LOKAL Digerebek di Batubulan Gianyar, Polisi Temukan ini di Rumahnya |
![]() |
---|
Kasus Orang Jatuh Ke Jurang Ternyata Korban Pengeroyokan Di Bali, Rohmat & Wahyu Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Motif Rohmat dan Wahyu Tega Keroyok Lalu Tusuk Kurniawan, Korban Ditemukan di Bawah Jembatan di Ubud |
![]() |
---|
Hama Tikus Kembali Muncul Di Gianyar Bali, Distanak Tekankan Teknik Ngeropyok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.