Berita Gianyar

Kasus Taro Kelod Lanjut, Anak Sabit Mohon Perlindungan ke Polda Bali Jelang Eksekusi Lahan

Dia meminta perlindungan Polda Bali agar lahan, yang dimenangkan pihak I Ketut Warka agar tidak dieksekusi terlebih dahulu.

weg
I Wayan Suardika bersama kuasa hukumnya, Senin 6 Maret 2023. 

Bahkan dua bangunan rumah, masing-masing bangunan Bale Bedaja dengan ukuran   4 meter x 5 meter serta bangunan rumah Kaja Kauh dengan ukuran 3 meter x 4 meter adalah  bangunan yang dibangun oleh Suardika.

"Termasuk pula bangunan suci di merajan/sanggah keluarga di atas objek eksekusi adalah harta warisan bersama yang menjadi tanggung jawab klien kami juga," tambahnya.

Atas dasar itu, pihaknya memohon ke Kapolda Bali, agar hak-hak keperdataan I Wayan Suardika juga dilindungi.

Yakni dengan menunda pelaksanaan eksekusi atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar tanggal I Maret 2023 Nomor : 74/Pen. Eks.Pdt/2017/Pn.Gin jo Nomor : 74/Pdt.G/2017/Pn.Gin.

"Terlebih dalam objek sengketa terdapat pura keluarga atau merajan/sanggah. Kalau dilakukan pembongkaran harus diawali prosesi upacara  penggingsiran  dan pralina," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved