Berita Jembrana

Truk Diimbau Parkir Mulai Pukul 10 Pagi di Hari Pangrupukan, Polres Jembrana Terbitkan Selebaran

Satlantas Polres Jembrana menerbitkan selebaran imbauan kepada pengguna jalan raya nasional serangkaian Hari Suci Nyepi tahun caka 1945 tahun 2023.

Istimewa
Selebaran informasi yang telah diterbitkan Satlantas Polres Jembrana terkait akses penggunaan jalan nasional serangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1945 tahun 2023 ini. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Satlantas Polres Jembrana menerbitkan selebaran imbauan kepada pengguna jalan raya nasional serangkaian Hari Suci Nyepi tahun caka 1945 tahun 2023.

Dalam informasi tersebut, tercantum pembatasan penggunaan jalan raya selama dua hari yakni 21-22 Maret mendatang.

Khusus untuk truk, dilakukan pembatasan sejak pukul 10.00 WITA, Selasa 21 Maret 2023 mendatang. 

Baca juga: Eko Susila Dilantik Jadi Kadis Kominfo Jembrana, Diminta Kerja Maksimal Wujudkan Jembrana Emas 2026


Menurut Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Aan Saputra, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti UPPKB Cekik serta Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana terkait kegiatan tersebut. 


"Kami sudah koordinasi dengan instansi terkait mengenai imbauan tersebut," kata AKP Aan saat dikonfirmasi Kamis 16 Maret 2023.


Aan menjelaskan, pihaknya telah membuat skema mengenai pembatasan tersebut.

Baca juga: Eko Susila Dilantik Jadi Kadis Kominfo Jembrana, Diminta Kerja Maksimal Wujudkan Jembrana Emas 2026

Mulai pukul 10.00 WITA, Selasa 21 Maret 2023 kendaraan truk tidak boleh melintas hingga perayaan Hari Suci Nyepi berakhir. 


Kemudian, untuk kendataan truk yang bergerak dari arah barat (Gilimanuk), harap parkir di areal parkir UPPKB Cekik (Jembatan Timbang), Kecamatan Melaya.

Kemudian, untuk truk yang bergerak dari arah timur (Denpasar) harap parkir di Rest Area Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan. Sementara, untuk kendaraan roda empat dan roda dua mengikuti rekayasa arus lalulintas. 

Baca juga: Pemkab Jembrana Libatkan APH hingga Desa Adat, Buat Pararem Cegah Orang Asing Berulah


"Mulai jam 10 pagi di hari Pangurupukan itu, khusus kendaraan truk harap parkir di tempat yang disediakan. Mereka baru boleh beroperasi kembali setelah Hari Raya Nyepi atau Kamis 23 Maret pagi. Mulai pukul 06.00 sudah mulai bergerak," jelasnya.


"Kami harap imbauan ini dilaksanakan untuk sama-sama menjaga pelaksanaan Hari Suci Nyepi tahun ini berjalan aman dan lancar," imbaunya. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Jembrana

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved