Berita Bali

Rektor Hadiri Audiensi Dengan BEM Unud, Perjelas Maksud Pengembalian Dana SPI 1,8 Miliar

Rektor Universitas (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng hadiri audiensi dengan BEM Unud, yang bertempat di Ruang Bangsa Rektorat Unud

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Rektor Universitas (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng hadiri audiensi dengan BEM Unud yang bertempat di Ruang Bangsa Rektorat Unud pada, Jumat 17 Maret 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng hadiri audiensi dengan BEM Unud, yang bertempat di Ruang Bangsa Rektorat Unud pada, Jumat 17 Maret 2023.

Audiensi ini membahas Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang belakangan ini santer diberitakan.

“Pertama, tentang SPI, segala sesuatu terkait SPI sudah kita sampaikan, bahwa kegunaannya memang untuk operasional universitas. Jadi SPI itu masih sangat kita perlukan,” kata, Prof Antara ketika dihubungi melalui saluran telepon.

Nantinya pertemuan ini akan kembali digelar pada tanggal 24 Maret 2023 mendatang, mengingat masih ada point-point yang belum dilakukan kesepakatan.

Pada tanggal 24 Maret tersebut, akan dilakukan diskusi yang lebih komplit lagi karena menurutnya jangan mengambil keputusan terburu-buru.

Baca juga: Rektor Unud Melawan, Pertimbangkan Praperadilan Kejati Bali, Akan Kembalikan Dana SPI Rp 1,8 Miliar

Baca juga: Unud Tetap Berlakukan SPI Untuk Jalur Mandiri Tahun 2023 di Tengah Dugaan Kasus Korupsi

Rektor Universitas (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng hadiri audiensi dengan BEM Unud yang bertempat di Ruang Bangsa Rektorat Unud pada, Jumat 17 Maret 2023.
Rektor Universitas (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng hadiri audiensi dengan BEM Unud yang bertempat di Ruang Bangsa Rektorat Unud pada, Jumat 17 Maret 2023. (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami)

Adapun point-point yang dibahas di dalam audiensi tersebut, yakni SPI yang seharusnya tidak memengaruhi kelulusan, berbasis aplikasi, kapan sebaiknya mahasiswa itu membayar, dan apakah memungkinkan saat dia sudah lulus.

 

“Tidak masalah lah setelah dia lulus, yang penting kita atur mekanismenya supaya tidak ada pemanggilan. Itu saja yang diatur.  Kemudian yang lain-lain, zaman sekarang ini kan kalau memungkinan kita beri nyicil, ya seperti itu,” imbuhnya.

 

Terkait rencana pengembalian dana SPI sebesar Rp 1,8 miliar, Prof Antara membantah bahwa dana tersebut bukanlah dana hasil korupsi.

“Bukan seperti itu, dikira nanti itu betul-betul korupsi. Sebetulnya itu, kuasa hukum yang akan mengkoreksi. Sebetulnya itu bukan mengembalikan.

Ada yang secara tidak sengaja bayar ya, itu bahkan secara sukarela. Misalnya, mestinya SPI-nya Rp 2 juta dia bayar Rp 2,1 juta.

Itu kan memungkinkan diambil, tetapi memakai permohonan gimana nanti bisa dikeluarkan karena itu sudah di kas negara. Itu maksudnya,” sebutnya.

 

Ia menuturkan, dana tersebut sudah masuk ke kas negara dan dihitung dari kelebihan membayar.

Nantinya bagi mahasiswa yang merasa kelebihan membayar, dengan kesadarannya sendiri agar melakukan permohonan.

 

“Jadi ada tata cara, mekanisme mengembalikan dana masyarakat yang terlanjur dibawa ke kas negara,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved