Berita Bali

Pemprov Bali dan Kemenparekraf Akan Bentuk Buku Saku ‘Do and Don’t’ Wisata di Bali

Pemerintah Provinsi Bali dan Kemenparekraf (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) berencana membuat buku saku wisata di Bali.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kadispar Bali, Tjok Bagus Pemayun sebuh Pemprov Bali dan Kemenparekraf tengah merancang buku saku berwisata di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali dan Kemenparekraf (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) berencana membuat buku saku wisata di Bali.


Hal tersebut ditujukan guna menanggapi ulah sejumlah WNA (Warga Negara Asing) yang kerap membuat geram Masyarakat Bali akhir-akhir ini.


Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun saat ditemui awak media usai menghadiri acara Apel Operasi Cipta Kondisi Agung 2023 di Mapolda Bali pada Jumat 17 Maret 2023.

Baca juga: Kakawil Kemenkumham Tegaskan Wisatawan Asing Tidak Boleh Bekerja di Bali


Pemayun menuturkan, pihaknya mulai mengedukasi wisatawan yang hendak berkunjung ke Bali.


Hal tersebut direalisasikan dengan membuat buku saku soal pariwisata di Bali yang dilakukan atas kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dan Kemenparekraf.


“Kita harus mulai mengedukasi wisatawan. Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenparekraf, beliau akan menyiapkan buku saku apa yang boleh, apa yang tidak sejak kedatangan wisatawan (di Bali),” ungkap Pemayun.

Baca juga: Polda Bali Kerahkan 457 Personel, Atasi Masalah WNA dan Jaga Situasi Kamtibmas Jelang Nyepi


Selain itu, kelompok masyarakat yang bergerak di bidang pariwisata juga akan memasang billboard atau menyebarkan brosur di tempat-tempat pariwisata soal rambu-rambu berwisata.


“Di samping itu teman-teman di industri pariwisata, di kawasan-kawasan pariwisata akan dipasang billboard dan flyer-flyer,” tambah Pemayun.


Bagi Pemayun, menjaga kelestarian pariwisata di Bali merupakan tugas dari seluruh pihak yang disebutnya dengan hexa helix.

Baca juga: Disperinaker Badung Susah Awasi Tenaga Kerja Orang Asing, Sebut Semua Kewenangan Pusat


Hexa helix tersebut terdiri dari masyarakat, media massa, akademisi, stakeholder pariwisata, pemerintah, dan wisatawan itu sendiri.


“Hexa helix itu kan bagaimana Bali menjaga destinasi (pariwisata). Ada masyarakat, media, akademisi, stakeholder pariwisata, pemerintah, dan wisatawan itu sendiri,” jelas Pemayun di Mapolda Bali.


Disinggung soal bule yang kerap berulah di Bali, Pemayun menegaskan, Bali menginginkan datangnya wisatawan yang berkualitas.


Ketentuan soal wisatawan berkualitas telah diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020.

Baca juga: Tiga Calo Jadi Tersangka, Buntut WNA Ukraina dan Suriah Ber-KTP Bali


Adapun prinsip-prinsip wisatawan berkualitas yaitu :

1. Menghormati nilai-nilai budaya, tradisi dan kearifan lokal.


2. Ramah lingkungan.


3. Waktu tinggal lebih lama.

4. Memberdayakan sumber daya lokal.


5. Melakukan kunjungan ulang atau repeater.


6. Berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved