Liputan Khusus

Pasar Kodok Tabanan Langsung Tutup! Buntut Larangan Impor Baju Bekas Oleh Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
TUTUP - Kondisi Pasar OB atau Pasar Kodok di Kabupaten Tabanan yang sepi dari penjual dan pembeli, Minggu (19/3). Pasar Kodok tutup usai adanya wacana larangan impor pakaian bekas. 

“Ya saya masih berjualan, tapi mulai berkemas-kemas juga, barang saya untuk disimpan di rumah, di lapak sini saya kurangi jumlahnya, jaga-jaga kalau ada razia, jadi kalau disuruh tutup tidak banyak bungkus barang,” tutur seorang pedagang yang minta namanya tak ditulis.

Meski begitu, hingga saat ini ia belum merasakan dampak signifikan dari segi penurunan penjualan setelah muncul kabar tersebut.

“Kalau kami yang pedagang kecil begini tidak terlalu berpengaruh tapi para importir yang sangat terpengaruh dengan adanya larangan ini,” kata dia.

Ia membeberkan, Bali juga merupakan salah satu tempat importir menjalankan usaha pakaian bekas impor ini selain kota-kota seperti Jakarta, Batam, dan Surabaya.

“Kalau barang-barang saya ini langsung dari Batam,” tuturnya.

Perintah dari Presiden Jokowi

Melansir Tribunnews.com, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) disebut mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.

Thrifting adalah aktivitas membeli atau menjual barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.

Kemenkop dan UKM menegaskan secara aturan, praktik thrifting atau membeli dan menjual pakaian bekas dari luar negeri sebenarnya telah dilarang.

Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri.

"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujarnya.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut banyak alternatif komoditas untuk dijual oleh para pedagang karena menjual barang bekas atau thrifting dilarang.

Menurut dia, pelaku UMKM sangat fleksibel dan memiliki resiliensi yang luar biasa.
"Kalau ini (thrifting) dilarang, bagaimana pedagangnya? Sebenarnya banyak alternatif. Bisa jual produk lokal.

Jadi, menurut saya ini bukan sesuatu yang harus jadi pertimbangan untuk kita tidak menyetop produk ilegal ini diperdagangkan," kata Teten di KemenKopUKM, Senin (13/3).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan praktik mengimpor baju bekas ini sangat merugikan bagi pelaku industri fashion dalam negeri khususnya UMKM.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved