Berita Bali
Negara Disebut Rugi Rp1,17 Miliar, Polda Bali Sita 117 Bal Baju Impor Bekas di Tabanan
Kapolda Bali mengatakan, 117 bal baju impor bekas itu diamankan di dua gudang di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditreskrimsus Polda Bali menyita 117 bal baju impor bekas di Kabupaten Tabanan, Kamis 16 Maret 2023.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra melalui konferensi pers yang digelar di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali di Denpasar, Senin (20/3).
Konferensi pers itu dihadiri Kapolda Bali yang didampingi Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy HM Sihombing dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Baca juga: Bali Jadi Pangsa Pasar Pakaian Bekas, Disperindag Provinsi Bali Akan Tertibkan Pedagang
Hadir pula Kakanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, NTT Susila Brata dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali I Wayan Jarta.
Polda Bali juga menghadirkan kedua tersangka, yakni berinisial J selaku penjual pakaian bekas dan B selaku pembeli pakaian bekas.
Kapolda Bali mengatakan, 117 bal baju impor bekas itu diamankan di dua gudang di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Baca juga: Buntut Larangan Impor Baju Bekas, Pasar Kodok Tabanan Langsung Tutup, Pemerintah Anggap Rugikan UMKM
“Kita telusuri, kebetulan kita dapatkan tempat penyimpanan atau pengepulnya itu berada di wilayah Tabanan, tepatnya Kamis (16/3), sekitar pukul 21.30 Wita, di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan. Kita bisa amankan 117 bal pakaian bekas dari dua tersangka berinisial J dan B,” ungkap Kapolda Bali kepada awak media.
Pada gudang pertama, Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menemukan 43 bal pakaian impor bekas. Sedangkan di gudang kedua, berhasil diamankan 64 bal pakaian impor bekas.
Sementara 10 bal sisanya diamankan dari tangan B lantaran telah dibelinya dari J.
Baca juga: Direktur Celios: Skenario Terburuk Usaha Baju Bekas Impor Ancam Kebangkrutan Massal Industri Pakaian
Setelah dilakukan pendalaman, ratusan bal baju impor bekas tersebut rupanya berasal dari Negeri Jiran, Malaysia.
Kapolda Bali menuturkan, pakaian bekas tersebut masuk ke Indonesia pertama kali melalui jalur tikus di Tanjung Balai, Asahan, Medan, Sumatera Utara dan Kuala Tungkal, Jambi.
“Dari hasil penyelidikan, pakaian tersebut diimpor dari luar, beredar masuk ke Bali tetapi jalurnya melalui pengiriman dari Malaysia, masuk melalui pelabuhan atau jalur tikus di wilayah Tanjung Balai Medan,” tuturnya.
Ratusan bal baju bekas impor tersebut dikirim ke Pasar Gede Bage, Bandung, Jawa Barat melalui jalur darat untuk selanjutnya diedarkan ke kios-kios di wilayah tersebut.
Baca juga: Pasar Kodok Tabanan Langsung Tutup! Buntut Larangan Impor Baju Bekas Oleh Presiden Joko Widodo
Dari Pasar Gede Bage, Bandung, ratusan bal baju impor bekas itu dikirim ke Bali menggunakan truk balenan untuk selanjutnya ditampung di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.
Berdasarkan pengakuan J kepada penyidik, 117 bal baju impor bekas itu dibelinya dari Pasar Gede Bage. Atas ulah para tersangka, Negara disebut mengalami kerugian Rp1.170.000.000 atau Rp1,17 miliar.
Sementara itu, para tersangka akan disangkakan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP. Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
“Kita bisa mengenakan kepada tersangka UU Perlindungan Konsumen. Karena ini sudah sampai di tangan pengepul, kita kenakan UU Perlindungan Konsumen kepada yang bersangkutan. Total kerugian negara kurang lebih berjumlah Rp1.170.000.000. Jadi bisa kita bayangkan berapa kerugian negara,” kata Kapolda Bali.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, NTT Susila Brata mengatakan, pihaknya akan mengawasi pintu masuk Bali, baik melalui darat, laut, dan udara guna mengawasi masuknya baju impor bekas.
Bahkan, pihaknya juga akan mengawasi jalur masuk ilegal yang disebutnya dengan jalur tikus. Pasalnya, jalur tikus tersebut diakomodir oleh kapal-kapal lokal yang ada di Bali.
“Kami terus bersinergi dengan Bapak Kapolda, jajaran dan teman-teman dari Dinas Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali. Kami melakukan pengawasan semuanya, baik melalui resmi maupun jalur-jalur tikus yang kemungkinan ada di Bali, yaitu kapal-kapal yang lokal,” ungkap Susila kepada awak media di Mapolda Bali.
Baginya, pemberantasan baju impor bekas dinilai penting dilakukan lantaran dapat mengganggu industri dalam negeri. Selain itu, baju bekas tersebut tak terjamin kebersihannya dan dikhawatirkan rentan menyebarkan penyakit.
Terkait jalur masuknya baju impor bekas ke Bali, Polda Bali mengatakan, baju bekas itu diimpor dari Malaysia dan pertama kali masuk ke Indonesia melalui Sumatera Utara dan Jambi, Susila mengakui jalur masuk melalui Sumatera Utara dan Jambi kerap dimanfaatkan para penyelundup.
Susila menyebutkan, secara nasional Bea Cukai telah bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI AL guna melakukan patroli di pesisir timur Sumatera.
Susila menilai, Sumatera kerap dijadikan pintu masuk guna menyelundupkan barang lantaran wilayahnya yang dekat dengan luar negeri. Susila berharap dengan adanya instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo terkait hal tersebut, diharapkan segenap pihak agar dapat bersinergi memerangi baju impor bekas.
Sementara itu, Pasar OB atau yang terkenal dengan Pasar Kodok di Tabanan, sudah beberapa hari terakhir tutup. Penutupan ini diduga untuk menghindari adanya razia dan penyitaan oleh aparat berwajib.
Sekda Tabanan I Gede Susila mengaku, pihaknya masih mendata di mana saja penjualan baju bekas dilakukan di Tabanan, selain Pasar OB atau Kodok di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan.
Sekda Tabanan mengatakan, pihaknya belum mendapat surat edaran resmi dari Kementerian Perdagangan. Meski demikian, pihaknya sudah turun ke lapangan dan melihat aktivitas pasar OB sepi. Nyaris seluruhnya kosong.
“Kita mengikuti keputusan menteri itu saja. Dan kami masih pendataan dimana pasar pakaian bekas (selain pasar Kodok),” ucapnya, Senin.
Susila mengaku belum melihat betul instruksi dari Kemendag, terutama terkait apakah barang yang sudah diimpor dan diperdagangkan itu masih bisa dijual atau sudah dilarang.
Kemudian, yang pasti impor sudah tidak diperbolehkan. Karena itu, Disperindag saat ini hanya melakukan pendataan dan pengawasan.
“Memang Pasar Kodok itu bukan dalam naungan (termasuk 15 Pasar membayar Restribusi). Akan tetapi kami tetap mengawasi dan memantau,” ungkapnya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali akan berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten/Kota se-Bali terkait peredaran pakaian impor bekas di Bali.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Wayan Jarta mengatakan, Disperindag akan menertibkan Pasar Kodok yang selama ini diduga kerap menjual pakaian impor bekas.
Nantinya, Disperindag Bali akan berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten/Kota se-Bali Lantaran penertiban pasar merupakan wewenang Disperindag Kabupaten/Kota.
“Berkenaan dengan Pasar Kodok, kami (Disperindag Bali) mesti berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten/Kota karena kewenangan untuk pasar-pasar (penertiban) baik yang tadi disampaikan di Marlboro (Teuku Umar Barat, Denpasar), dan yang lainnya itu adalah kewenangan kabupaten (Disperindag Kabupaten/Kota),” kata Jarta kepada awak media, di Mapolda Bali.
Penertiban Pasar Kodok, kata dia, seputar izin berdagang dan lainnya. Jika ditemukan adanya penjualan pakaian impor bekas, pihaknya akan segera menghentikan kegiatan tersebut.
“Setelah ini kami akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota (Disperindag Kabupaten/Kota) untuk mulai kita menertibkan, baik dari perizinan maupun yang lainnya. Kalau bisnisnya mengarah ke situ (penjualan baju impor bekas dan ilegal) kan bisa kita setop,” tegas Jarta.
Jarta mengatakan, peredaran pakaian impor bekas di Bali penting untuk diberantas. Pasalnya, hal tersebut dapat mengganggu peluang pasar industri pakaian lokal hingga 40 persen.
Selain itu, pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri tersebut dinilai dapat menjadi sumber penyakit.
Dia berharap, Masyarakat Bali dapat mengangkat UMKM dengan cara membeli produk lokal agar tercipta hubungan yang harmonis antara produsen, pedagang, maupun pembeli.
Vira 20 Tahun Nge-thrifting
SEJAK dilarang aktivitas jual beli pakaian bekas impor oleh pemerintah pusat, membuat para pedagang pakaian bekas di Denpasar ketar-ketir. Pasalnya banyak dari mereka yang menggantungkan hidup dari berjualan pakaian bekas, seperti Vira (47).
Ketika ditemui di lapak pakaian bekasnya yang berlokasi di Pasar Badung, Denpasar, Vira mengatakan sudah 20 tahun berjualan pakaian bekas, yang kondang disebut thrifting ini.
“Sebaiknya jangan dihapus dulu barang (stok pakaian bekas), orang masih banyak. Ada yang keluar uang miliaran belum balik modal. Kasihan. Apalagi ini barangnya lebih murah dan terjangkau harganya,” kata wanita asal Lombok tersebut, Senin (20/3).
Menurutnya, peminat pakaian bekas di Bali cukup banyak karena selain harganya yang murah juga pada kualitasnya yang biasanya masih bagus dan layak pakai.
Sambil menanti kapan ia benar-benar tidak bisa berjualan lagi, Vira pun masih berjualan hingga stok dagangan pakaian bekasnya habis.
“Ini habisin stok aja dulu. Ya tunggu habis Nyepi lah bagaimana jadinya,” imbuhnya.
Untuk menjual pakaian bekas ini, ia mengambilnya di Tabanan. Biasanya Vira sekali mengambil pakaian bekas untuk dijual di Denpasar menghabiskan modal Rp15 juta hingga Rp35 juta.
Sisa barang dagangannya di rumah pun masih sekitar Rp15 juta jika dirupiahkan. Ia pun menanti solusi dari pemerintah jika tidak diperbolehkan berjualan pakaian bekas lagi. Dalam sehari Vira bisa mendapatkan untung dari berjualan pakaian bekas ini paling sedikit Rp300 ribu, jika ramai Rp700 ribu.
“Harganya dari Rp25 ribu sampai Rp75 ribu. Jualannya setiap hari. Nanti kalau ditutup takutnya pengangguran makin banyak. Kalau yang ada modalnya, ya tidak kenapa-kenapa. Ini kebanyakan teman-teman pinjam di bank untuk jualan,” jelasnya.
Selain karena harganya yang murah, menjual pakaian bekas ini bisa dengan cara mengobralnya. Sehingga stok pakaian bekas untuk dijual cepat laku. Selain itu dengan modal Rp 15 juta ia bisa mendapatkan banyak pakaian bekas yang layak dijual.
“Enaknya barangnya tidak basi. Bisa diobral. Dan belinya murah, dapat untung banyak,” katanya. (*)
Berita lainnya di Pakaian Bekas

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.