Berita Bali

Menko Marves RI Tolak Terminal LNG Sidakarya, 3 LSM Desak Gubernur Koster Stop Proyek Ini

Pada surat tersebut Menko Marves juga mengarahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak memberikan rekomendasi.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Direktur WALHI Bali Made Krisna ‘Bokis’ Dinata, menjelaskan dirinya kaget, ternyata proses pembahasan Kerangka acuan ANDAL Proyek Terminal LNG sudah diadakan pada tanggal 26 April 2022. Lebih jauh, Bokis menyampaikan proses penyusunan Kerangka Acuan ANDAL Proyek Terminal LNG Sidakarya tidak ada melibatkan organisasi lingkungan Hidup KEKAL, WALHI dan Frontier. Hal tersebut menjadi aneh, karena setiap ada pembahasan proses AMDAL mengenai proyek di Bali, setidak-tidaknya WALHI selalu diundang dari proses pembahasan kerangka acuan. Namun khusus proyek terminal LNG, WALHI tidak dilibatkan. 

“Kalau dikatakan issue lingkungan hidup sudah selesai, itu pernyataan ngawur," tegas Bokis.

Sekjend gerakan Mahasiswa Frontier Bali Anak Agung Gede Surya Sentana, juga menjelaskan jika rencana pembangunan terminal LNG Sidakarya ini sangat tertutup dan datanya tidak bisa diakses publik, sampai-sampai untuk mendapatkan data terkait proyek ini, WALHI mengajukan gugatan ke DKLH Bali dan Ke PT DEB di Komisi Informasi Bali.

“Mereka tidak mau terbuka kepada publik, padahal proyek ini digadang-gadang untuk kepentingan publik dan dibuat di lahan publik,” imbuh Gung Surya.

 Suasana aksi penolakan pembangunan terminal LNG oleh Masyarakat Desa Adat Intaran pada Agustus 2022 lalu.
 Suasana aksi penolakan pembangunan terminal LNG oleh Masyarakat Desa Adat Intaran pada Agustus 2022 lalu. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

 

 

Ketua KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali, I Wayan Adi Sumiarta, menjelaskan atas hal tersebut, KEKAL Bali, Frontier Bali dan WALHI Bali, menerangkan bahwa surat tersebut sudah sesuai dengan apa yang diperjuangkan oleh KEKAL, FRONTIER an WALHI selama ini.

Dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, juga dijelaskan jika pembangunan terminal LNG tersebut sangat bertolak belakang dengan garis besar peta jalan ekonomi Kerthi Bali, menuju Bali Era Baru yang hijau, tangguh dan sejahtera yang di mana esensi dari konsepsi tersebut adalah mengembangkan kualitas pariwisata yang lebih baik dengan pembangunan yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.

Lebih lanjut, konsep mass tourism yang selama ini dipraktekkan di Bali, sudah terlalu mengeksploitasi Bali, bahkan tidak tanggung-tanggung telah merusak lingkungan hidup Bali.

Pesisir Sanur sangat berpotensi menerima dampak buruk akibat dari rencana proyek terminal LNG.

Melihat Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025, Sanur ditetapkan sebagai kawasan pariwisata nasional, kawasan tersebut pada intinya memiliki fungsi utama pariwisata, dengan rencana pengembangan wisata bahari.

Lebih lanjut Adi juga menyampaikan, bahwa apa yang dijadikan alasan dalam surat dari Menko Marves tersebut, sudah menjadi kajian dan sejak awal penolakan terhadap proyek terminal LNG Sidakarya juga sudah kami sampaikan.

“Dasar penolakan surat Menko Marves tersebut sebenarnya sudah kami sampaikan sejak kami menolak proyek tersebut, namun Koster tetap saja keras kepala,” terang adi.

Lebih jauh, Adi menyampikan agar Menteri KLHK Siti Nurbaya mengembalikan areal mangrove di Sidakarya menjadi blok perlindungan.

Lalu, untuk Gubernur Koster jangan lagi memaksakan proyek terminal LNG Sidakarya, termasuk juga menyuruh PT DEB agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang memaksakan proyek ini berjalan.

“Isi surat Menko Marves sebagai atasan mereka harus mereka patuhi,” tutup Adi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved