Berita Bali
Menko Marves RI Tolak Terminal LNG Sidakarya, 3 LSM Desak Gubernur Koster Stop Proyek Ini
Pada surat tersebut Menko Marves juga mengarahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak memberikan rekomendasi.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Beredarnya surat dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Nomor B-1212/Menko/Pe.01.00/III/2023, tertanggal 16 Maret 2023, Sifat: Segera, Lampiran: satu berkas, Perihal: Tindak Lanjut Proses Pembangunan Terminal LNG dan Jaringan Pipa Gas Bersih Oleh PT Dewata Energi Bersih, yang di mana surat tersebut ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Yang mana inti dari surat tersebut adalah: “Sehubungan dengan hal tersebut dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Bali, kami sampaikan bahwa rencana pembangunan Terminal LNG dan jaringan pipa gas bersih oleh PT Dewata Energi Bersih agar tidak direkomendasikan”.
Pada surat tersebut Menko Marves juga mengarahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak memberikan rekomendasi.
Surat dari Menko Marves tersebut, merupakan surat balasan atas surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: S.271/MENLHK/BSI/REN.3/9.2022, tertanggal 30 September 2022, sifat segera, hal: laporan status tindak lanjut proses persetujuan lingkungan terminal LNG di Bali.
Isi surat dari KLHK tersebut intinya bahwa sudah diadakan proses pembahasan kerangka acuan ANDAL Proyek Terminal LNG Sidakarya pada tanggal 26 April 2022, dan dari aspek lingkungan, Proyek Terminal LNG Sidakarya tidak terdapat issue yang menjadi kendala proses penilaian AMDAL.
Baca juga: Tidak Direkomendasikan, Dua Pejabat Ini Enggan Berkomentar Soal LNG Sanur
Baca juga: Luhut Tak Rekomendasikan Pembangunan Terminal LNG, WALHI-KEKAL-FRONTIER : Sesuai Harapan Kami

Direktur WALHI Bali Made Krisna ‘Bokis’ Dinata, menjelaskan dirinya kaget, ternyata proses pembahasan Kerangka acuan AMDAL Proyek Terminal LNG sudah diadakan pada tanggal 26 April 2022.
Lebih jauh, Bokis menyampaikan proses penyusunan Kerangka Acuan AMDAL Proyek Terminal LNG Sidakarya tidak ada melibatkan organisasi lingkungan Hidup KEKAL, WALHI dan Frontier.
Hal tersebut menjadi aneh, karena setiap ada pembahasan proses AMDAL mengenai proyek di Bali, setidak-tidaknya WALHI selalu diundang dari proses pembahasan kerangka acuan.
Namun khusus proyek terminal LNG, WALHI tidak dilibatkan. “ini sungguh aneh, ada apa sebenarnya ini?,” tanya Bokis.

Atas pernyataan Menteri KLHK Siti Nurbaya: dari aspek lingkungan, proyek terminal LNG Sidakarya tidak terdapat issue yang menjadi kendala proses penilaian AMDAL, menurut Bokis, pernyataan tersebut adalah pernyataan yang ngawur, karena hingga saat ini, dampak lingkungan hidup proyek tersebut tersebut belum mereka kaji.
Lebih lanjut, hasil riset yang dilakukan oleh KEKAL Bali, Frontier Bali dan Walhi Bali menunjukkan bahwa di perairan Sanur terdapat indikatif terumbu karang seluas 5,2 hektar yang terancam apabila terminal LNG dibangun di perairan Sanur.
Terumbu karang di Perairan sanur berfungsi sebagai barrier reef, atau penyangga pesisir dari hantaman gelombang, apabila itu terancam dan hancur akibat pembangunan proyek ini, maka hal tersebut bisa berpotensi memperparah abrasi di pesisir Sanur yang juga secara langsung akan mendegradasi potensi pariwisata Sanur.
Makan di Mie Gacoan Teuku Umar Barat Tanpa Hiburan Lagu, Pengunjung Heran Kasusnya |
![]() |
---|
LARIS MANIS Permen Banten Terjual Hingga 25 Bungkus Per Hari, Namun Simak Fakta Di Baliknya |
![]() |
---|
PASCA Insiden KMP Tunu Tenggelam, Kemacetan Panjang di Pelabuhan Ketapang, Bikin PO Rugi BBM |
![]() |
---|
PO Juragan 99 dan Gunung Harta Rugi Waktu & BBM, Imbas Kemacetan di Pelabuhan Ketapang Menuju Bali |
![]() |
---|
WADUH! Permen Banten dari Barang Bekas? Laris Manis di Bali, Dalam Dapat Terjual 25 Bungkus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.