Berita Bali
BEM Minta Tersangka Korupsi Unud Ditahan, Sukandia Nilai Pernyataan BEM Kurang Objektif
Selain mendesak penahanan para tersangka, BEM Unud juga memberikan dukungan kepada Kejati Bali untuk mengusut tuntas perkara ini.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai BEM Universitas Udayana, meminta agar Kejati Bali melakukan penahanan pada tersangka kasus korupsi, dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) anggaran tahun 2018/2019 sampai dengan anggaran tahun 2022/2023.
Menanggapi hal tersebut, Nyoman Sukandia selaku Ketua Tim Hukum Unud, mengatakan BEM Unud tidak mengerti masalah korupsi yang juga menyeret Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Rektor Unud Mangkir, Sukandia : Jelang Penerimaan Maba Kegiatan Rektor Penuh
Baca juga: BEM Unud Desak Dikti Menonaktifkan Prof Antara, Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Jalur Mandiri

“Mereka tidak mengerti masalah, mereka masih mahasiswa, baca BAP juga tidak. Kalau mau baca BAP baru tahu kadarnya pantas enggak ini ditahan atau tidak. Kalau misalnya ada OTT silahkan tahan kita juga anti korupsi kok,” kata Sukandia pada, Rabu 5 April 2023.
Lebih lanjut ia mengatakan, hingga saat ini uang tersebut masih tersimpan di kas negara dan semua kegiatan pemasukan maupun pengeluaran melalui DIPA.
Sehingga menurutnya penahanan pada tersangka kasus korupsi ini belum bisa dilakukan.
“BEM itu mahasiswa hukum tapi tidak pernah baca BAP, sebagai mahasiswa kalau dia belajar dari awal penelitian yang baik, BAP itu produk kejaksaan saat memeriksa saksi dan tersangka. Maksimum itu yang dia dapat,” imbuhnya.

Dan jika BEM terus mendesak agar para tersangka ditahan, menurutnya BEM berlaku kurang objektif.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM) Universitas Universitas Udayana ( Unud) mendesak penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan, para tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi ( SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Ini disampaikan BEM Unud usai melakukan audensi dengan pihak Kejati Bali, Rabu, 5 April 2023.
Selain mendesak penahanan para tersangka, BEM Unud juga memberikan dukungan kepada Kejati Bali untuk mengusut tuntas perkara ini.
"Kami juga menyampaikan kepada Kejati Bali jika memang alat bukti telah didapat dan terpenuhi, kami menuntut Kejati Bali melakukan penangkapan terhadap Prof Antara sebagai ketua panitia saat itu, juga tiga orang panitia yang sudah ditetapkan menjadi tersangka," tegas Ketua BEM Unud, I Putu Bagus Padmanegara, kepada awak media usai melakukan audensi di Kejati Bali. (*)
BEM
korupsi
Unud
Universitas Udayana
Sukandia
SPI
Sumbangan Pengembangan Institusi
mahasiswa
seleksi jalur mandiri
Kejati Bali
tersangka
I Nyoman Gde Antara
BAP
Punya Daya Tarik Wisata Yang Kuat, Bali Masuk Daftar Paling Sering Dikunjungi Ulang di Asia |
![]() |
---|
Pasca Kasus Penutupan Asram, Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian, 2 Akun Facebook Dilaporkan |
![]() |
---|
Keluhan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Denpasar dan Badung Bali, YLPK Minta Distribusi Gas Diawasi |
![]() |
---|
CARA JITU Hindari Kemacetan Bandara Ngurah Rai ke Canggu, Jarak Tempuh 2 Jam Jadi 15 Menit |
![]() |
---|
Lokasi Pelabuhan Untuk Water Taxi Dari Bandara Ngurah Rai Bali Ke Canggu Masih Dikaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.