Berita Bali

BEM Minta Tersangka Korupsi Unud Ditahan, Sukandia Nilai Pernyataan BEM Kurang Objektif

Selain mendesak penahanan para tersangka, BEM Unud juga memberikan dukungan kepada Kejati Bali untuk mengusut tuntas perkara ini.

Putu Candra/Tribun Bali
Usai BEM Universitas Udayana, meminta agar Kejati Bali melakukan penahanan pada tersangka kasus korupsi, dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) anggaran tahun 2018/2019 sampai dengan anggaran tahun 2022/2023. Menanggapi hal tersebut, Nyoman Sukandia selaku Ketua Tim Hukum Unud, mengatakan BEM Unud tidak mengerti masalah korupsi yang juga menyeret Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai BEM Universitas Udayana, meminta agar Kejati Bali melakukan penahanan pada tersangka kasus korupsi, dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) anggaran tahun 2018/2019 sampai dengan anggaran tahun 2022/2023.

Menanggapi hal tersebut, Nyoman Sukandia selaku Ketua Tim Hukum Unud, mengatakan BEM Unud tidak mengerti masalah korupsi yang juga menyeret Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Rektor Unud Mangkir, Sukandia : Jelang Penerimaan Maba Kegiatan Rektor Penuh

Baca juga: BEM Unud Desak Dikti Menonaktifkan Prof Antara, Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Jalur Mandiri

Usai BEM Universitas Udayana, meminta agar Kejati Bali melakukan penahanan pada tersangka kasus korupsi, dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) anggaran tahun 2018/2019 sampai dengan anggaran tahun 2022/2023.

Menanggapi hal tersebut, Nyoman Sukandia selaku Ketua Tim Hukum Unud, mengatakan BEM Unud tidak mengerti masalah korupsi yang juga menyeret Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.
Usai BEM Universitas Udayana, meminta agar Kejati Bali melakukan penahanan pada tersangka kasus korupsi, dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) anggaran tahun 2018/2019 sampai dengan anggaran tahun 2022/2023. Menanggapi hal tersebut, Nyoman Sukandia selaku Ketua Tim Hukum Unud, mengatakan BEM Unud tidak mengerti masalah korupsi yang juga menyeret Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. (Zaenal/Tribun Bali)

“Mereka tidak mengerti masalah, mereka masih mahasiswa, baca BAP juga tidak. Kalau mau baca BAP baru tahu kadarnya pantas enggak ini ditahan atau tidak. Kalau misalnya ada OTT silahkan tahan kita juga anti korupsi kok,” kata Sukandia pada, Rabu 5 April 2023.

Lebih lanjut ia mengatakan, hingga saat ini uang tersebut masih tersimpan di kas negara dan semua kegiatan pemasukan maupun pengeluaran melalui DIPA.

Sehingga menurutnya penahanan pada tersangka kasus korupsi ini belum bisa dilakukan.

“BEM itu mahasiswa hukum tapi tidak pernah baca BAP, sebagai mahasiswa kalau dia belajar dari awal penelitian yang baik, BAP itu produk kejaksaan saat memeriksa saksi dan tersangka. Maksimum itu yang dia dapat,” imbuhnya.

Keluhan-keluhan mengenai fasilitas perkuliahan masing-masing dari fakultas, hingga menyoroti dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud), disampaikan langsung oleh sejumlah mahasiswa di hadapan jajaran Rektorat Unud di Auditorium Widya Sabha kampus Jimbaran, Rabu (15/3).
Keluhan-keluhan mengenai fasilitas perkuliahan masing-masing dari fakultas, hingga menyoroti dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud), disampaikan langsung oleh sejumlah mahasiswa di hadapan jajaran Rektorat Unud di Auditorium Widya Sabha kampus Jimbaran, Rabu (15/3). (Zaenal/Tribun Bali)

 

Dan jika BEM terus mendesak agar para tersangka ditahan, menurutnya BEM berlaku kurang objektif.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM) Universitas Universitas Udayana ( Unud) mendesak penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan, para tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi ( SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

 

Ini disampaikan BEM Unud usai melakukan audensi dengan pihak Kejati Bali, Rabu, 5 April 2023.

Selain mendesak penahanan para tersangka, BEM Unud juga memberikan dukungan kepada Kejati Bali untuk mengusut tuntas perkara ini.

 

"Kami juga menyampaikan kepada Kejati Bali jika memang alat bukti telah didapat dan terpenuhi, kami menuntut Kejati Bali melakukan penangkapan terhadap Prof Antara sebagai ketua panitia saat itu, juga tiga orang panitia yang sudah ditetapkan menjadi tersangka," tegas Ketua BEM Unud, I Putu Bagus Padmanegara, kepada awak media usai melakukan audensi di Kejati Bali. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved