Berita Bali
Polemik Masalah Tapal Batas Badung dan Denpasar Muncul Lagi! Ribut Batas Wewidangan Desa Adat
Bahkan pada Senin 10 April 2023, masih terlihat keributan antara Desa Adat Pemogan dengan pemerintah Kabupaten Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Masalah tapal batas antara wilayah Badung dan Denpasar, ternyata belum selesai sepenuhnya.
Bahkan pada Senin 10 April 2023, masih terlihat keributan antara Desa Adat Pemogan dengan pemerintah Kabupaten Badung.
Padahal sebelumnya Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, sudah langsung turun tangan menyelesaikan permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar yang berlokasi di Lingkungan Banjar Temacun, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta dan Br. Glogor Carik, Desa Pemogan, Kota Denpasar.
Namun kenyataannya masalah itu belum kelar di wewidangan adat.
Baca juga: Buntut Curanmor di Berbagai TKP di Bali, Komang Arimbawa Bakal Jalani Sidang di 8 PN di Bali
Baca juga: Gede Pasek Suardika Sambut Bebasnya Anas Urbaningrum, Rencanakan Buka Puasa Bersama

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, IGA Ketut Suryanegara, tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku permasalahan itu belum selesai, antara Desa Adat Kuta dan Desa Adat Pemogan Denpasar.
"Itu yang ramai di media sosial masalah batas wewidangan adat yang belum selesai dari dulu," katanya saat konfirmasi Senin malam.
Kendati demikian, pihaknya mengaku untuk batas wilayah kedinasan, atau batas dinas sejatinya sudah selesai. Namun yang bergulir sampai saat ini adalah batas desa adat.
"Niki masalah batas adat, mungkin kaitannya dengan dinas mereka belum konfirmasi ke dinas,"jelasnya.
Diakui pemasangan tapal batas itu merupakan bagunan fisik. Sehingga bagaimanapun pembangunan fisik yang dilakukan di wilayah atau telajakan wajib dilaporkan.
Pasalnya semua itu berkenaan dengan ruang milik jalan (rumija) dalam hal ini di wilayah Pemkab Badung.
Sebelumnya anggota DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, mengakui bahwa penetapan batas daerah Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar sudah dilakukan.
Batas wilayah Kabupaten Badung yang berlokasi di Jalan Glogor Carik, Kuta, ditetapkan dalam Permendagri Nomor 142 tahun 2017.

"Jadi penetapan batas daerah antara Kabupaten Badung dan Kota Denpasar telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Badung, dan Pemerintah Kota Denpasar dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat," katanya.
Tidak hanya itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, juga turun untuk meletakan batu pertama tanda batas wilayah antara Badung dan Denpasar bertempat di Jl. Griya Anyar tepi barat jembatan Tukad Badung (sebelah barat Pura Tanah Kilap).
Polemik TPA Suwung, Gubernur Bali Wayan Koster Buka Suara, Singgung Ancaman Pidana |
![]() |
---|
Penyebrangan Fast Boat di Pelabuhan Padangbai Bali Ditutup Sementara, Cuaca Buruk di Selat Lombok |
![]() |
---|
Kepala KSOP: Alur Penyeberangan Sesuai Situasi Cuaca BMKG, Penumpang Diimbau Pakai Life Jacket |
![]() |
---|
PHDI Bali Tanggapi Paralayang di Pura Gunung Payung: Aturan Sudah Ada, Sekarang Tinggal Penerapan |
![]() |
---|
Gara-gara Bercanda Ada Bom di Pesawat, Penumpang NAM Air Diamankan Petugas Bandara Ngurah Rai Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.