Kasus Penganiayaan

Biaya Rumah Sakit Capai Rp1,2 Miliar, Mario Dandy, Shane Lukas, Maupun AG Tak Berikan Bantuan

Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam kasus penganiayaan David Ozora mengungkapkan biaya rumah sakit keluarga DO mencapai Rp1,2 miliar

Twitter @seeksixsuck
Ayah D, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 1/3/2023. Biaya Rumah Sakit Capai Rp1,2 Miliar, Mario Dandy, Shane Lukas, Maupun AG Tak Berikan Bantuan 

Kuasa Hukum David Ozora Minta JPU Ajukan Banding

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya banding terhadap hukuman yang dinilai kurang adil terhadap korban.

Korban penganiayaan, David Ozora sampai harus dirawat di rumah sakit dengan dana yang luar biasa besarnya yakni mencapai Rp1,2 miliar.

Biaya Pengobatan David Capai Rp1,2 M, Hakim Sebut Tak Ada Bantuan Apapun dari Mario, AGH dan Shane
Biaya Pengobatan David Capai Rp1,2 M, Hakim Sebut Tak Ada Bantuan Apapun dari Mario, AGH dan Shane (TribunJambi)

Dia juga mengharapkan dengan adanya pengajuan banding ini, keadilan dapat ditegakkan karena kerugian secara mental yang diterima oleh korban dinilai tidak sebanding dengan putusan pengadilan

"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan banding atas putusan ini," kata Mellisa Anggraini dalam keterangannya, Senin 10 April 2023 lalu.

Pihaknya menyayangkan keputusan hakim tersebut.

Pasalnya, berdasarkan UU terkait penganiayaan berencana AG dihukum 6 tahun penjara.

"Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan diskon lagi dengan keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UUSPPA sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana," terang Mellisa.

Ia memaparkan, dalam sidang putusan perkara anak AG, hakim tunggal menyampaikan berbagai pertimbangan yang memperlihatkan seluruh unsur-unsur pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP sudah terpenuhi secara sempurna.

Pelaku anak AG ini dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta atas penganiayaan berat terencana terhadap anak korban David Ozora, sehingga tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap pelaku anak ini.

"Hakim juga menyampaikan dalam pertimbangannya bahwa pelaku anak terbukti berbohong terkait adanya pelecehan yang dilakukan anak korban," urai dia.

Meski demikian, pihaknya menghormati putusan hakim tunggal ini dalam membuat pertimbangan-pertimbangan yuridis dan faktual itu.

Dalam sidang vonis terdakwa anak AG divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David.

AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Biaya Pengobatan D Korban Mario Dandy di RS Mayapada Tembus Rp 1,2 Miliar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved