Polisi Tembak Polisi
Sidang Banding Kasus Brigadir J Berlangsung Hari ini, Ferdy Sambo Tak Hadir di Persidangan
Sidang Banding Kasus Brigadir J Berlangsung Hari ini, Ferdy Sambo Tak Hadir di Persidangan
di Pengadilan Tinggi DKI Dimulai, Ferdy Sambo Tak Hadir
Home
Nasional
Hukum
Polisi Tembak Polisi
Sidang Banding di Pengadilan Tinggi DKI Dimulai, Ferdy Sambo Tak Hadir
Rabu, 12 April 2023 09:28 WIBPenulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
A-A+
Terdakwa Ferdy Sambo tak dihadirkan di ruang sidang saat menjalani sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo kembali melakukan upaya hukum banding dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang perdana banding Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Pantauan Tribunnews.com, sidang tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan banding terdakwa Ferdy Sambo.
Terlihat Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai membacakan identitas terdakwa.
Baca juga: Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo CS di Kasus Brigadir J Digelar Hari Ini, Lolos dari Hukuman Mati?
Namun, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan kali ini.
Selanjutnya, hakim ketua melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding atas empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Jeruji Penjara Tak Mampu Batasi Rasa Sayang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Sangat Kangen
Empat terdakwa tersebut ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Persidangan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Nantinya, Ferdy Sambo akan menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.
"Besok sidangnya dimulai pukul 09.00. Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).
Urutan pembacaan putusan esok hari menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Vonis Ferdy Sambo cs
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.
Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.
NASIB Mujur Putri Candrawathi, Usai Dapat Diskon Hukuman 50 Persen, Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Ferdy Sambo, Tak Lagi Mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba Sejak Akhir Agustus 2023 |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Keluarga Sudah Maafkan |
![]() |
---|
Update Kasus Polisi tembak Polisi di Bogor, Densus 88 Pastikan Korban Tertembak Bukan Ditembak |
![]() |
---|
Update Kasus Penembakan Polisi Antar Polisi di Bogor, Tolak Bisnis Senpi Ilegal Diduga Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.