Kepala UPTD Bali Ditahan

Usai Dicecar 15 Pertanyaan, Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Ditahan

Atas perbuatan Sumarno, disinyalir mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM sekitar Rp 24 miliar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
Ilustrasi - Mantan Kepala UPTD PAM, Raden Agung Sumarno (RAS), akhirnya ditahan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis, 13 April 2023.  Sumarno ditahan usai menjalani pemeriksaan, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan pendapatan dan belanja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Propinsi Bali tahun 2018 sampai 2020.  

Untuk penahanan, tersangka dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) IIA Kerobokan. 

"Hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RAS. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk penahanan tersangka, kami titipkan di rumah tahanan (Rutan) Lapas Kerobokan," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra. 

Diberitakan sebelumnya, Sumarno diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kurun waktu 2018 sampai dengan tahun 2020.

Dalam kurun waktu tersebut, Sumarno diduga telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. 

Sumarno menerima jasa pelayanan, yang seharusnya tidak dapat diterima olehnya. Atas dasar perbuatan tersangka tersebut, penyidik menetapkannya sebagai tersangka

Atas perbuatan Sumarno, disinyalir mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM sekitar Rp 24 miliar.

Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli. 

Dalam perkara ini, Sumarno disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved