Anak Pejabat Aniaya Remaja
Selain Hakim Tunggal Persidangan AGH, KPAI Turut Laporkan JPU, Sebut Tak Sertakan Hasil Forensik
Dalam tuntutannya, bersama dengan hakim Sri Wahyuni Batubara, JPU dilaporkan agar diperiksa oleh Komisi Kejaksaan.
TRIBUN-BALI.COM – Selain Hakim Tunggal Persidangan AGH, KPAI Turut Laporkan JPU, Sebut Tak Sertakan Hasil Forensik
Dian Sasmita, salah satu Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Kejaksaan untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan penuntutan terhadap AGH (15).
AGH merupakan mantan pacar Mario Dandy (20), anak pejabat pajak yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap korban David Ozora (17).
AGH turut terbukti terlibat dalam kasus itu, walaupun tidak secara langsung.
Atas keterlibatannya, ia dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara opada sidang vonis putusan Senin 10 April 2023 lalu.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU menuntut AGH dengan hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Dinilai Melanggar Kode Etik Saat Pimpin Sidang AGH, KPAI Meminta KY untuk Periksa Hakim Sri Wahyuni
Dalam tuntutannya, bersama dengan hakim Sri Wahyuni Batubara, JPU dilaporkan agar diperiksa oleh Komisi Kejaksaan.
Dilansir dari Komaps, Dian Sasmita mengungkapkan, pemeriksaan itu diperlukan karena JPU dinilai tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikolog forensik terhadap AGH.
“Meminta Komisi Kejaksaan agar memeriksa JPU dari Kejari Jakarta Selatan yang menangani perkara kasus AGH karena tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikolog forensik terhadap anak,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Sabtu 15 April 2023.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tak luput dari rekomendasi KPAI dalam kasus yang menjerat AGH ini.
Dian meminta agar Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran hak anak selama proses penyidikan di Polres Jakarta Selatan yang mengakibatkan terpublikasinya identitas dan kehidupan pribadi AGH.
"Sehingga menambah trauma pada anak.
(Padahal) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berusaha keras untuk menjauhkan anak dari dampak buruk peradilan pidana," ucap Dian.
Sedangkan terkait permintaan pemeriksaan terhadap hakim Sri Wahyuni Batubara oleh Komisi Yudisial (KY), ia juga mengungkapkan alasan.
Sidang vonis AGH
Terdakwa AGH
AGH
Mario Dandy
David Ozora
KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Sri Wahyuni Batubara
Dian Sasmita
pelaku penganiayaan bocah
JPU
Komisi Yudisial (KY)
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.