Anak Pejabat Aniaya Remaja

Selain Hakim Tunggal Persidangan AGH, KPAI Turut Laporkan JPU, Sebut Tak Sertakan Hasil Forensik

Dalam tuntutannya, bersama dengan hakim Sri Wahyuni Batubara, JPU dilaporkan agar diperiksa oleh Komisi Kejaksaan.

|
Editor: Mei Yuniken
Tribunnews
AGH Hadiri Sidang VONIS Kasus Penganiayaan David, Kenakan Hoodie Putih, Genggam Tangan Petugas LPKA - Selain Hakim Tunggal Persidangan AGH, KPAI Turut Laporkan JPU, Sebut Tak Sertakan Hasil Forensik 

TRIBUN-BALI.COMSelain Hakim Tunggal Persidangan AGH, KPAI Turut Laporkan JPU, Sebut Tak Sertakan Hasil Forensik

Dian Sasmita, salah satu Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Kejaksaan untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan penuntutan terhadap AGH (15).

AGH merupakan mantan pacar Mario Dandy (20), anak pejabat pajak yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap korban David Ozora (17).

AGH turut terbukti terlibat dalam kasus itu, walaupun tidak secara langsung.

Atas keterlibatannya, ia dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara opada sidang vonis putusan Senin 10 April 2023 lalu.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU menuntut AGH dengan hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Dinilai Melanggar Kode Etik Saat Pimpin Sidang AGH, KPAI Meminta KY untuk Periksa Hakim Sri Wahyuni

Dalam tuntutannya, bersama dengan hakim Sri Wahyuni Batubara, JPU dilaporkan agar diperiksa oleh Komisi Kejaksaan.

Dilansir dari Komaps, Dian Sasmita mengungkapkan, pemeriksaan itu diperlukan karena JPU dinilai tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikolog forensik terhadap AGH.

“Meminta Komisi Kejaksaan agar memeriksa JPU dari Kejari Jakarta Selatan yang menangani perkara kasus AGH karena tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikolog forensik terhadap anak,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Sabtu 15 April 2023.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tak luput dari rekomendasi KPAI dalam kasus yang menjerat AGH ini.

Dian meminta agar Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran hak anak selama proses penyidikan di Polres Jakarta Selatan yang mengakibatkan terpublikasinya identitas dan kehidupan pribadi AGH.

"Sehingga menambah trauma pada anak.

(Padahal) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berusaha keras untuk menjauhkan anak dari dampak buruk peradilan pidana," ucap Dian.

Sedangkan terkait permintaan pemeriksaan terhadap hakim Sri Wahyuni Batubara oleh Komisi Yudisial (KY), ia juga mengungkapkan alasan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved