Anak Pejabat Aniaya Remaja

Selain Hakim Tunggal Persidangan AGH, KPAI Turut Laporkan JPU, Sebut Tak Sertakan Hasil Forensik

Dalam tuntutannya, bersama dengan hakim Sri Wahyuni Batubara, JPU dilaporkan agar diperiksa oleh Komisi Kejaksaan.

|
Editor: Mei Yuniken
Tribunnews
AGH Hadiri Sidang VONIS Kasus Penganiayaan David, Kenakan Hoodie Putih, Genggam Tangan Petugas LPKA - Selain Hakim Tunggal Persidangan AGH, KPAI Turut Laporkan JPU, Sebut Tak Sertakan Hasil Forensik 

Sri Wahyuni Batubara merupakan hakim tunggal yang memimpin sidang vonis terdakwa anak AGH pada Senin 10 April 2023 lalu.

Permintaan itu disampaikan KPAI dalam rekomendasi yang dikeluarkan terkait peradilan yang dijalani AGH.

"Meminta KY untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara (Hakim Anak PN Jakarta Selatan) secara etik terkait proses persidangan," ujar Dian Sasmita dalam keterangan tertulis, Sabtu 15 April 2023.

Dian mengatakan, pemeriksaan harus dilakukan karena Hakim Sri dinilai secara etik melanggar prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum.

Pelanggaran kode etik tersebut terlihat saat Hakim membacakan pertimbangan dalam sidang terbuka yang menyebut aktivitas seksual AGH dengan Mario secara rinci.

Baca juga: Pertimbangan Pemberian Vonis 3 Tahun 6 Bulan kepada AGH, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Ini dinilai bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana.

"Dampak dari pembacaan tersebut adalah meningkatnya frekuensi labelling pada anak," ucap Dian.

Putusan Vonis AGH

Sebagai informasi, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keputusan itu dibacakan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin (10/4/2023).

Hakim Sri Wahyuni menyebut AGH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Menyatakan anak AGH terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim dalam sidang putusan.

Putusan hukuman terhadap AGH tersebut telah mempertimbangkan beberapa hal.

Terkait hal yang memberatkan dan keadaan yang meringankan hukuman AGH.

Inilah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman vonis AGH sebagaimana yang dibacakan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin 10 April 2023:

Baca juga: Biaya Pengobatan David Capai Rp1,2 M, Hakim Sebut Tak Ada Bantuan Apapun dari Mario, AGH dan Shane

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved