Anak Pejabat Aniaya Remaja

Selain Hakim Tunggal Persidangan AGH, KPAI Turut Laporkan JPU, Sebut Tak Sertakan Hasil Forensik

Dalam tuntutannya, bersama dengan hakim Sri Wahyuni Batubara, JPU dilaporkan agar diperiksa oleh Komisi Kejaksaan.

|
Editor: Mei Yuniken
Tribunnews
AGH Hadiri Sidang VONIS Kasus Penganiayaan David, Kenakan Hoodie Putih, Genggam Tangan Petugas LPKA - Selain Hakim Tunggal Persidangan AGH, KPAI Turut Laporkan JPU, Sebut Tak Sertakan Hasil Forensik 

TRIBUN-BALI.COMSelain Hakim Tunggal Persidangan AGH, KPAI Turut Laporkan JPU, Sebut Tak Sertakan Hasil Forensik

Dian Sasmita, salah satu Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Kejaksaan untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan penuntutan terhadap AGH (15).

AGH merupakan mantan pacar Mario Dandy (20), anak pejabat pajak yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap korban David Ozora (17).

AGH turut terbukti terlibat dalam kasus itu, walaupun tidak secara langsung.

Atas keterlibatannya, ia dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara opada sidang vonis putusan Senin 10 April 2023 lalu.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU menuntut AGH dengan hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Dinilai Melanggar Kode Etik Saat Pimpin Sidang AGH, KPAI Meminta KY untuk Periksa Hakim Sri Wahyuni

Dalam tuntutannya, bersama dengan hakim Sri Wahyuni Batubara, JPU dilaporkan agar diperiksa oleh Komisi Kejaksaan.

Dilansir dari Komaps, Dian Sasmita mengungkapkan, pemeriksaan itu diperlukan karena JPU dinilai tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikolog forensik terhadap AGH.

“Meminta Komisi Kejaksaan agar memeriksa JPU dari Kejari Jakarta Selatan yang menangani perkara kasus AGH karena tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikolog forensik terhadap anak,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Sabtu 15 April 2023.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tak luput dari rekomendasi KPAI dalam kasus yang menjerat AGH ini.

Dian meminta agar Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran hak anak selama proses penyidikan di Polres Jakarta Selatan yang mengakibatkan terpublikasinya identitas dan kehidupan pribadi AGH.

"Sehingga menambah trauma pada anak.

(Padahal) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berusaha keras untuk menjauhkan anak dari dampak buruk peradilan pidana," ucap Dian.

Sedangkan terkait permintaan pemeriksaan terhadap hakim Sri Wahyuni Batubara oleh Komisi Yudisial (KY), ia juga mengungkapkan alasan.

Sri Wahyuni Batubara merupakan hakim tunggal yang memimpin sidang vonis terdakwa anak AGH pada Senin 10 April 2023 lalu.

Permintaan itu disampaikan KPAI dalam rekomendasi yang dikeluarkan terkait peradilan yang dijalani AGH.

"Meminta KY untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara (Hakim Anak PN Jakarta Selatan) secara etik terkait proses persidangan," ujar Dian Sasmita dalam keterangan tertulis, Sabtu 15 April 2023.

Dian mengatakan, pemeriksaan harus dilakukan karena Hakim Sri dinilai secara etik melanggar prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum.

Pelanggaran kode etik tersebut terlihat saat Hakim membacakan pertimbangan dalam sidang terbuka yang menyebut aktivitas seksual AGH dengan Mario secara rinci.

Baca juga: Pertimbangan Pemberian Vonis 3 Tahun 6 Bulan kepada AGH, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Ini dinilai bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana.

"Dampak dari pembacaan tersebut adalah meningkatnya frekuensi labelling pada anak," ucap Dian.

Putusan Vonis AGH

Sebagai informasi, dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keputusan itu dibacakan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin (10/4/2023).

Hakim Sri Wahyuni menyebut AGH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Menyatakan anak AGH terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim dalam sidang putusan.

Putusan hukuman terhadap AGH tersebut telah mempertimbangkan beberapa hal.

Terkait hal yang memberatkan dan keadaan yang meringankan hukuman AGH.

Inilah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman vonis AGH sebagaimana yang dibacakan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin 10 April 2023:

Baca juga: Biaya Pengobatan David Capai Rp1,2 M, Hakim Sebut Tak Ada Bantuan Apapun dari Mario, AGH dan Shane

Hal yang Memberatkan:

- Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal yang Meringankan:

- AGH masih berusia 15 tahun diharapkan masih bisa memperbaiki diri.

- AGH telah menyesali perbuatannya.

- AGH mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4.

Dalam amar putusannya, ada 6 poin yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara.

Berikut ini poin-poinnya:

Mengadili:

1. Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana seperti dakwaan primer.

2. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4. Menyatakan agar anak tetap berada dalam tahanan.

5. Menetapkan barang bukti 1 unit handphone dan seterusnya dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

6. Dibebankan kepada anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Baca juga: Lebih Rendah 6 Bulan dari Tuntutan, Pihak David Ozora Minta Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis AGH

"Demikianlah diputuskan pada hari ini, Senin tanggal 10 April 2023 oleh Sri Wahyuni Batubara S.H., M.H. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dibantu oleh Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Selatan dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan didampingi oleh penasihat hukum anak," jelas Sri Wahyuni, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/4/2023).

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPAI Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Sidang AG", 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved