Berita Bali

Chef WNA Diduga Lecehkan Waitress di Sebuah Resto di Badung, Korban Lapor ke Polda Bali

Korban yang merasa trauma dan tidak nyaman, akhirnya memberanikan diri melapor ke Polda Bali didampingi kuasa hukumnya Tim Advokat dari Syra Law Firm,

Istimewa
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kabar waitress sebuah restoran, perempuan berinisial SR diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang chef berwarga negara asing (WNA), berinisial FEH.

Peristiwa ini terjadi di sebuah resto di kawasan Badung, Bali pada Senin 3 April 2023 lalu.

Korban yang merasa trauma dan tidak nyaman, akhirnya memberanikan diri melapor ke Polda Bali didampingi kuasa hukumnya Tim Advokat dari Syra Law Firm, pada Senin 17 April 2023.

Laporan itu telah diterima Polda Bali yang teregister dengan Nomor Laporan STTLP/203/SPKT/POLDA BALI.

Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 

Baca juga: Taktik Baru KKB Papua, Anggota TNI Tak Pernah Dalam Kondisi ini, Libatkan Ibu & Anak Serang TNI

Baca juga: Ditinggal ke Kamar Mandi, Bangunan Usaha Panggang Ayam di Desa Banjarangkan Terbakar

Kabar waitress sebuah restoran, perempuan berinisial SR diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang chef berwarga negara asing (WNA), berinisial FEH.

Peristiwa ini terjadi di sebuah resto di kawasan Badung, Bali pada Senin 3 April 2023 lalu.

Korban yang merasa trauma dan tidak nyaman, akhirnya memberanikan diri melapor ke Polda Bali didampingi kuasa hukumnya Tim Advokat dari Syra Law Firm, pada Senin 17 April 2023.

Laporan itu telah diterima Polda Bali yang teregister dengan Nomor Laporan STTLP/203/SPKT/POLDA BALI.
Kabar waitress sebuah restoran, perempuan berinisial SR diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang chef berwarga negara asing (WNA), berinisial FEH. Peristiwa ini terjadi di sebuah resto di kawasan Badung, Bali pada Senin 3 April 2023 lalu. Korban yang merasa trauma dan tidak nyaman, akhirnya memberanikan diri melapor ke Polda Bali didampingi kuasa hukumnya Tim Advokat dari Syra Law Firm, pada Senin 17 April 2023. Laporan itu telah diterima Polda Bali yang teregister dengan Nomor Laporan STTLP/203/SPKT/POLDA BALI. (Pixabay)

Korban melapor sebagaimana Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual guna melindungi warga negaranya khususnya kaum perempuan, sesuai amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 yang melindungi segenap bangsa Indonesia.

Selaku penasehat hukum dari korban SR, Anindya Primadigantari, SH MH, yang juga sebagai perempuan mengecam keras adanya kekerasan seksual dalam bentuk apapun karena setiap warga negara memiliki hak-hak yang harus dilindungi.

Oleh karena itu, dirinya sebagai sesama perempuan memberikan bantuan hukum, secara probono kepada korban setelah iba melihat kasus yang menimpa SR.

Pihaknya berharap aparat penegak hukum khususnya Diteskrimum Polda Bali, untuk memberikan perhatian khusus dan menindak tegas para pelaku kekerasan seksual agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya.

"Faktanya kekerasan seksual masih marak terjadi di sekitar kita, dan tidak sedikit perempuan yang menjadi korban atas objek seksual, yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tukasnya didampingi timnya, Sabam Antonius SH, I Putu Sukayasa Nadi SH dan Rudi Hermawan, SH bersama korban, SR.

"Masih banyak orang yang mengabaikan akibat dari kekerasan seksual, padahal sanksi pidananya tidak main-main. Jangan lagi ada kasus serupa baik itu kekerasan secara verbal maupun non verbal, karena hal tersebut mencederai norma kesusilaan dan perempuan bukan objek fantasi ataupun pelampiasan seksual," sambung Anindya.

Anindya menambahkan, bahwa terduga pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Syukurnya, kasus ini sudah diatensi dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum, yang berlaku karena sampai saat ini korban masih trauma dan tidak nyaman ketika bekerja dan bertemu dengan atasannya yang merupakan pelaku kekerasan seksual yang dialaminya," ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved