Kasus SPI Unud

Pasek Suardika Pertanyakan Unsur Melawan Hukum, Sidang Praperadilan Rektor Unud Terkait Kasus SPI

Prof Antara bersama tim kuasa hukumnya, Nyoman Sukandia, Gede Pasek Suardika dkk menempuh upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangka

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Sidang praperadilan Prof Antara selaku Pemohon dan pihak Kejati Bali sebagai Termohon di PN Denpasar. 


Karena terbentur libur cuti bersama dan Hari Raya Lebaran, sidang akan kembali dilanjutkan, Rabu (26/4) dengan agenda replik oleh Pemohon. Sehari kemudian sidang mengagendakan duplik dari Termohon.

"Replik dari Pemohon, Rabu 26 April 2023. Termohon Duplik hari Kamis 27 April 2023. Kita lanjut ke pembuktian," papar hakim Agus Akhyudi.


Dalam pembuktian, Pemohon akan menghadirkan sejumlah saksi dan bukti surat. "Kami akan mengajukan saksi, 4 sampai 6 orang saksi. Kami juga mengajukan bukti surat," ucap Gede Pasek Suardika selaku anggota kuasa hukum, Prof Antara.


Di sisi lain, Termohon juga akan mengajukan alat bukti berupa pengajuan saksi dan surat yang dijadwalkan, Jumat (28/4). "Baik Pemohon dan Termohon akan mengajukan kesimpulan. Kita tetapkan di tanggal 2 Mei 2023. Untuk putusan hari Rabu 3 Mei 2023," kata hakim Agus Akhyudi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved