Berita Klungkung

Dari 35.762, Hanya 10 Persen UMKM di Klungkung Miliki Nomor Induk Berusaha

UMKM di Kabupaten Klungkung saat ini jumlahnya kian bertambah, namun hanya sekitar 10 persen yang sudah mengantongi izin berupa NIB

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
UMKM pembuatan capil di Desa Nyalian, Kabupaten Klungkung belum lama ini. Pelaku UMKM di Klungkung didorong mengurus Nomor Induk Berusaha. 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - UMKM di Kabupaten Klungkung saat ini jumlahnya kian bertambah, namun hanya sekitar 10 persen yang sudah mengantongi izin berupa NIB (No Induk Berusaha).

Padahal NIB ini sangat penting sebagai legalitas usaha dan mempermudah akses pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat).


Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Klungkung I Wayan Ardiasa menjelaskan, saat ini tercatat 35.762 UMKM di Klungkung.

Baca juga: Destinasi Wisata Bali: Indahnya Pantai Goa Lawah di Klungkung, Cocok Untuk Lepas Lelah Perjalanan

Jumlah itu terdiri dari UMKM di berbagai bidang misalnya kuliner, kriya, ataupun produk pertanian. Namun sampai saat ini, jumlah pelaku UMKM yang mengurus izin berupa NIB (No Induk Berusaha) masih sangat minim.


"Sekarang baru sekitar 10 persen UMKM di Klungkung yang mengurus Nomor Induk Berusaha. Masih sangat minim, dari jumlah UMKM di Klungkung," ujar Wayan Ardiasa, Kamis (27/4/2023). 


Dirinya tidak menampik, pelaku UMKM masih enggan mengurus No Induk Berusaha.

Baca juga: Dalami Kasus Dugaan Korupsi di LPD Bakas Klungkung, Penyidik Temukan Indikasi Deposito Fiktif

Padahal pihaknya sudah berkali-kali melakukan pembinaan ke para pelaku UMKM


Misalnya saat melakukan pelatihan perizinan yang menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta pelatihan kemasan.


"Padahal mengurus NIB tidak sulit, cukup KTP dan bisa secara online. Bahkan mengurus dari rumah bisa. Hal ini selalu kami sampaikan saat pembinaan UMKM," ungkap Ardiasa.

Baca juga: Hadirkan 94 Stan UMKM, Masyarakat Bisa Wisata Kuliner Selama Helatan Semarapura Festival 2023


Padahal menurutnya mengurus NIB sangat penting bagi UMKM.

Misalnya sebagai legalitas usaha, sehingga nanti lebih mudah mengurus izin lainnya seperti serta izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP), termasuk NPWP dan bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu dengan mengurus NIB, usaha mendapat perlindungan kepastian hukum.

Baca juga: Observasi Komisi III DPRD Klungkung, Lagi-Lagi Temukan Masalah Aset Sekolah


Mempermudah akses perolehan investasi dan pengajuan pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat). Serta usaha telihat lebih kredibel dan mendampat pendampingan usaha dari pemerintah.


"Karena masih minim, kami dorong terus UMKM di Klungkung untum mengurus NIB ini. Pemahaman dan pembinaan secara berkelanjutan kami lakukan," jelas Ardiasa. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Klungkung

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved