Liputan Khusus

Kisah Pernikahan Dini di Bali pada Tahun-tahun Awal, Perlu Kematangan Mental dan Pemenuhan Finansial

Jumlah pernikahan dini yang terjadi di tengah masyarakat, menurutnya, faktor utamanya dari pergaulan bebas atau edukasi dari keluarga yang kurang

freepik
Ilustrasi menikah - Kisah Pernikahan Dini di Bali pada Tahun-tahun Awal, Perlu Kematangan Mental dan Pemenuhan Finansial 

Malu Curhat, ke Kisara Aja!

KEBANYAKAN remaja saat ini lebih baik memendam permasalahan yang sedang mereka alami.

Banyak dari mereka bingung dan takut untuk membagi cerita dan hal yang mereka alami.

Untuk mendengarkan cerita dari remaja telah hadir Kita Sayang Remaja (Kisara) Bali yang merupakan program remaja dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).

Kisara ada sejak 1994 diawali karena meresponi tingginya kasus kematian ibu dan anak.

Maka munculah program remaja yang fokus isunya pada kesehatan reproduksi, termasuk juga pemberdayaan remaja, hingga saat ini disebutnya Kisara.

Salah satu Relawan Kisara Bali, Ni Made Tariani (24) mengatakan, Kisara Bali memiliki beberapa program ada yang sifatnya rutin ada juga program kolaborasi dan juga program yang sifatnya tergantung event yang ada.

Untuk program rutinnya Kisara biasanya mengadakan penyuluhan, edukasi langsung ke lapangan, konten-konten socmed dan siaran radio.

Selain itu ada program konseling.

“Jadi kami punya layanan konseling yang bisa diakses remaja. Ada juga kegiatan rutin penelitian. Kalau di Kota Denpasar tampaknya hampir semua tahu Kisara Bali, karena saat melakukan edukasi, konseling kami berkerjasama dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BKKBN dan Puskesmas hampir di semua wilayah Kota Denpasar. Untuk di wilayah lain, jadi mereka tahu kami dari media sosial dan kegiatan di luar Kota Denpasar,” jelasnya, Jumat 28 April 2023.

Sementara terkait dengan isu remaja saat ini, sebelumnya Kisara Bali pada 2018 bekerjasama dengan Universitas Gajah Mada (UGM) melakukan penelitian Global Early Adolescent Study (GEAS) dengan di 15 negara.

Di Indonesia dilakukan di tiga daerah, yakni Denpasar, Semarang dan Lampung. Di Denpasar Kisara Bali melibatkan 1.700 remaja usia sekolah SMP.

Permasalahan yang banyak disampaikan adalah tentang rasa aman dan nyaman siswa berada di sekolah karena faktor bully.

Juga ada permasalahan karena kurangnya komunikasi dengan orangtua sehingga otomatis itu berisiko kurang terbukanya remaja ke orangtua terhadap permasalahan yang dihadapinya.

Karena remaja tidak nyaman berbicara dengan orangtua.

“Untuk menyikapi tersebut kami memiliki program Pacar Idaman, yakni partner cerita asik dan nyaman. Jadi kami berupaya membuat sebuah platform untuk para remaja konseling dan ada rujukannya. Jika ada kasus yang perlu dirujuk seperti ke psikolog kemudian di kesehatan ke Puskesmas,” imbuhnya.

Sementara kasus yang paling banyak diadukan para remaja yakni kasus bullying dan kasus kesehatan mental, temasuk risiko remaja mengalami permasalahan mental.

Yang cukup mencengangkan terdapat salah satu kasus yang harus Kisara rujuk karena percobaan menyakiti diri dengan menyayat tangan sendiri.

“Sejauh ini ada saja laporan berkaitan dengan kehamilan remaja, pencegahan kehamilan, permasalahan organ reproduksi, termasuk ada tanda-tanda infeksi organ reproduksi permasalahan kesehatan organ reproduksi. Kalau yang seperti itu kami mendampingi,” katanya. (sar)

News Analysis: Pendiri LBH Bali Women Crisis Centre Ni Nengah Budawati

Ingat Urus Dispensasi

DISPENSASI perkawinan penting untuk diurus saat seorang anak di bawah umur yang memang harus menikah.

Apa itu Dispensasi perkawinan?

Kami di Lembaga Bantuan Hukum Woman Crisis Center (LBH WCC) Bali mengakui masih cukup banyak masyarakat, khususnya di Bali belum mengetahui apa itu Dispensasi Perkawinan.

Kebanyakan masyarakat menilai cukup dengan surat izin perkawinan dari kedua orangtua mempelai dianggap izin perkawinan.

Padahal bukan. Yang namanya dispensasi perkawinan itu diurus di Pengadilan, harus berdasarkan putusan Pengadilan.

Pada Dispensasi Perkawinan ini nantinya hakim akan menilai dari saksi-saksi.

Jika menurut hakim tidak diperbolehkan anak tersebut melangsungkan pernikahan karena ditemukan indikasi anak dalam kondisi terpaksa, atau ada indikasi orangtua yang sudah tidak mau bertanggungjawab dengan anaknya sehingga dinikahkan saja, bisa saja hakim tidak memberikan dispensasi tersebut.

Kalau menurut hakim tidak diperkenankan, ya hakim tidak akan meloloskan karena ada pemeriksaan psikologis.

Umur ideal menikah kalau berdasarkan UU perkawinan terbaru yang merevisi UU, umur 19 tahun dianggap sudah bisa menikah.

Kalau kurang dari umur itu, harus dapat dispensasi perkawinan.

Kalau tidak mengurus dispensasi perkawinan itu, secara nasional dianggap tidak sah perkawinannya.

Nantinya akan ribet mengurus KK, akta perkawinan.

Kami tak bisa menyebutkan angka pasti, namun perkawinan dini yang terjadi pada anak, khususnya di Bali, meningkat.

Terlebih saat ini dengan adanya grade umur 19 tahun pernikahan, baik itu antara laki-laki dan perempuan.

Maksudnya ketika perempuan dan laki-laki yang sudah dikategorikan dewasa akan menikah, usia mereka tidak boleh kurang dari 1 hari pun dari umur 19 tahun.

Memang secara UU anak usia 17 tahun sudah bukan kategori anak-anak.

Namun UU Perkawinan mengamanatkan kurang dari 19 tahun sehari itu masih dianggap anak-anak dan jika memang mendesak harus mengajukan dispensasi perkawinan.

Kalau di Bali sama saja, mau di perkotaan di pedesaan jumlah kasus perkawinan dini. Cenderung lumayan.

Makanya WCC lumayan banyak menangani kasus permohonan dispensasi perkawinan.

Kurang lebih setahun terakhir 3 kasus yang melaporkan, sisanya tidak melapor.

Dispensasi pernikahan dini paling muda yang pernah ditangani oleh LBH WCC adalah dispensasi pada usia 16 tahun, asal Tabanan.

Dispensasi perkawinan dapat terjadi ketika kedua orangtua sudah setuju dan sepakat terjadinya pernikahan dan anak juga dalam kondisi cinta mencintai.

Jadi si orangtua inilah yang mengajukan permohonan ke pengadilan.

Permohonan izin dari orangtua ini nanti akan dipantau oleh pihak pengadilan apakah layak atau tidak anak itu diberikan dispensasi perkawinan atau tidak.

Makanya ada mekanisme pemeriksaan dari psikolog tentang persiapan anak itu berumahtangga.

Dan itu juga ditanyakan oleh hakim ke para orangtua, mempelai dan saksi-saksi bahwa tidak ada pemaksaan.

Siapa tahu saja anak dikawinkan paksa. Dan jika kondisi anak sedang hamil sama seperti itu juga.

Saat ini media sosial cenderung lebih mempengaruhi terjadinya pernikahan dini.

Jadi anak-anak mudah mengakses tontonan yang kurang mendidik, kemudian mudahnya akses komunikasi untuk bertemu lawan jenis sedangkan orangtua kemudian lalai melakukan pemantauan, dan edukasi seks juga mempengaruhi.

Kemudian belum adanya secara protap yang komprehensif terkait bagaimana orangtua memberikan edukasi bahwa saat kapan bisa melakukan hubungan seksual.

Juga menjelaskan mengenai dampak kalau melakukan seksual dini seperti apa.

Lalu bagaimana akibat terburuknya juga ketika melakukan aborsi ilegal nanti ada dampaknya pada kesehatan.

Dan ketika anak harus berperan menjadi ibu, terdapat ketidaksiapan juga cenderung harus diberikan edukasi. (sar)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved