Percobaan Rudapaksa di Buleleng

Dosen Pelaku Pelecehan Disinyalir Sengaja Hapus WA, Pinjam Ponsel Pura-Pura Mau Nonton YouTube

Dosen yang mengajar di STIKes Buleleng ini disinyalir menghapus chat di ponsel D agar modusnya mendatangi kos korban tidak terungkap.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa/ Tangkapan layar
Video dugaan pelecehan dan percobaan rudapaksa yang diduga dilakukan oleh oknum dosen di sebuah rumah kos, Jumat 5 Mei 2023. 

Pihak kampus berjanji akan memfasilitasi dan memberikan perlindungan hingga lulus.

"Dia (korban) akan kami lindungi dan ayomi sampai dia tamat," tandasnya.

Satreskrim Polres Buleleng menetapkan PA sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tersangka telah ditahan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan.

PA ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik telah memiliki bukti yang cukup.

Dari rekaman CCTV yang diperoleh di kos milik korban, telah memperlihatkan perbuatan PA yang melakukan tindakan pelecehan seksual kepada mahasiswinya itu.

"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Picha.

Penetapan tersangka ini kata AKP Picha dilakukan Minggu malam kemarin. PA dijerat Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Sekarang kami masih menyelesaikan berkas perkaranya. Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja," kata dia. 


Lengkapi Berkas agar Segera Sidang

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, tak ada hubungan khusus antara tersangka dengan korban.

Ia mengatakan, hubungan mereka hanya sebatas mahasiswi dan dosen.

Tersangka PA merupakan dosen pembimbing korban. Hingga saat ini tersangka PA masih diamankan di Rutan Polres Buleleng.

Penyidik berupaya melengkapi berkas perkara agar kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.

"Korban dilecehkan secara fisik. Ada beberapa bagian tubuh korban yang dipegang oleh tersangka tanpa persetujuan dari korban. Korban sudah divisum dan hasilnya belum keluar," ujar dia. (*)

 

 

Berita lainnya di Pelecehan di Kampus

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved