Berita Bali
Korupsi Alkes RSUD Badung dan Rugikan Negara Rp6,2 Miliar, Budiarsa Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa I Ketut Budiarsa (65) dituntut pidana penjara selama 3 tahun karena korupsi alkes di RSUD Badung dengan kerugian negara Rp6, 2 miliar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Ketut Budiarsa usai menjalani sidang di PN Denpasar. Ia dituntut 3 tahun penjara terkait kasus korupsi alat kesehatan di RSUD Badung.
Atas perbuatan terdakwa bersama saksi lainnya telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp6.287.846.854,36.
Ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara No: SR-585/PW22/5/2016 tanggal 28 Nopember 2016 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali.
Lebih lanjut, terdakwa berperan aktif dalam proses terbentuknya HPS maupun penentuan pelaksana dan nilai kontrak kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan, KB, dan kendaraan khusus RSUD kabupaten Badung TA 2013 bersama-sama dengan saksi I Ketut Sukartayasa. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.