Berita Bali

Korupsi Alkes RSUD Badung dan Rugikan Negara Rp6,2 Miliar, Budiarsa Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa I Ketut Budiarsa (65) dituntut pidana penjara selama 3 tahun karena korupsi alkes di RSUD Badung dengan kerugian negara Rp6, 2 miliar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Ketut Budiarsa usai menjalani sidang di PN Denpasar. Ia dituntut 3 tahun penjara terkait kasus korupsi alat kesehatan di RSUD Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Ketut Budiarsa (65) dituntut pidana penjara selama 3 tahun.

Pria kelahiran Tabanan, 15 Mei 1957 ini dituntut pidana terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), KB dan Kendaraan Khusus di RSUD Badung Tahun Anggaran 2013 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar. 


Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Ni Luh Oka Ariani Adikarini di sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 11 Mei 2023.

Baca juga: Budiarsa Didakwa Korupsi Alkes RSUD Badung, Rugikan Negara Rp6,2 Miliar


Dalam surat tuntutan JPU, Budiarsa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiar.

Yakni pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Baca juga: Bebas dari Penjara Kasus Korupsi, Anas Urbaningrum Masuk Daftar Capres 2024 Menurut SMRC


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Budiarsa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidiair 3 bulan kurungan," tegas jaksa Oka Ariani. 


Pula terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp743.821.590,36 sebagai pengganti kerugian Negara.

Baca juga: Korupsi Dana Pensiun Veteran dan Janda Rp617 Juta, Darsana Menerima Divonis 3 Tahun Penjara

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 


Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. 

Baca juga: Korupsi Rp57 Miliar, Ketua LPD Sangeh, Badung Dituntut 18 Tahun dan 6 Bulan Penjara


Terhadap tuntutan JPU, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan. 


Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa pada tahun 2013 terdakwa Budiarsa bersama saksi I Ketut Sukartayasa, saksi I Ketut Susila dan saksi Muhammad Yani Khanifudin (ketiganya terpidana dalam berkas terpisah) melakukan perbuatan secara melawan hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ditahan Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Bungkam

Yakni telah ikut serta dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Seharusnya merupakan kewenangan daripada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dilakukan tanpa didasarkan atas hasil survey. 


Atas hal itu nilai HPS menjadi tidak wajar yang menimbulkan pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang atau jasa.

Tidak menerapkan prinsip pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel, serta mengabaikan etika pengadaan dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain. 

Baca juga: Bupati Meranti Jadi Tersangka Korupsi, KPK Ungkap Muhammad Adil Terima Fee Jasa Travel Umrah Rp1,4 M


Dalam hal ini perbuatan terdakwa Budiarsa telah memperkaya Ni Ketut Widyawati sebesar Rp10 juta, I Wayan Bagiarta sebesar Rp335.917.050. Saksi Muhammad Yani Khanifudin sebesar Rp279.938.424, PT. Emas Indoappliance sebesar Rp65 juta, I.B. Mudiartha sebesar Rp68 juta, I Made Susila sebesar Rp1.273.629.325, Nino Adtya Maryono sebesar Rp.635.390.000. Juga memperkaya terdakwa sebesar Rp3.397.708.271, 

Baca juga: Tim Hukum Harap Penetapan Prof Antara sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Dicabut


Atas perbuatan terdakwa bersama saksi lainnya telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp6.287.846.854,36.

Ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara No: SR-585/PW22/5/2016 tanggal 28 Nopember 2016 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali. 


Lebih lanjut, terdakwa berperan aktif dalam proses terbentuknya HPS maupun penentuan pelaksana dan nilai kontrak kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan, KB, dan kendaraan khusus RSUD kabupaten Badung TA 2013 bersama-sama dengan saksi I Ketut Sukartayasa. (*)

 

 

Berita lainnya di Korupsi di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved