Berita Klungkung

Geng Motor 'Mafia Denpasar' Resahkan Warga Klungkung! Anggota Geng Kebanyakan Remaja SMP

Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian berhasil meringkus 10 orang remaja yang merupakan anggota dari Geng Motor Mafia Denpasar.

Eka Mita Suputra/Tribun Bali
Barang Bukti - Masyarakat di Klungkung diresahkan, dengan kasus pencurian sepeda motor, serta pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok remaja. Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian berhasil meringkus 10 orang remaja yang merupakan anggota dari Geng Motor Mafia Denpasar. Kelompok remaja yang sebagaian besar anak SMP tersebut, bertanggungjawab atas kasus pencurian belasan sepeda motor, di beberapa wilayah di Bali. Serta kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Klungkung. 

TRIBUN-BALI.COM - Masyarakat di Klungkung diresahkan, dengan kasus pencurian sepeda motor, serta pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok remaja.

Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian berhasil meringkus 10 orang remaja yang merupakan anggota dari Geng Motor Mafia Denpasar.

Kelompok remaja yang sebagaian besar anak SMP tersebut, bertanggungjawab atas kasus pencurian belasan sepeda motor, di beberapa wilayah di Bali.

Serta kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Klungkung.

Baca juga: Ribuan Wanita Jadi Pasien Dokter Gigi Residivis, Akui Belajar Praktik Aborsi Secara Otodidak

Baca juga: Hingga Batas Terakhir, KPU Badung Sebut Partai Ummat Yang Tak Daftarkan Bacaleg

Jajaran Polres Klungkung saat menunjukan pengungkapan kasus curanmor dan curat yang tersangkanya merupakan anggota Geng Motor Mafia Denpasar, Senin (15/5/2023). Anggota geng motor tersebut kebanykan anak SMP.
Jajaran Polres Klungkung saat menunjukan pengungkapan kasus curanmor dan curat yang tersangkanya merupakan anggota Geng Motor Mafia Denpasar, Senin (15/5/2023). Anggota geng motor tersebut kebanykan anak SMP. (Eka Mita Suputra)

Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan, Polres Klungkung awalnya menerima laporan pencurian dengan kekerasan pada 18 April 2023 lalu.

Ketika itu Andre Yudiawan (21) pulang dari menarik uang di ATM BRI Jalan Raya Sampalan, Kabupaten Klungkung sekitar pukul 23.30 Wita.

Ketika mengendarai sepeda motor hendak pulang ke arah timur, tiba-tiba dari arah belakang ada seseorang pengendara yang menendang punggungnya dan ini membuat Andre terjatuh.

Ketika terjatuh itu, Andre menoleh ke arah belakang dan ada sekitar 10 orang yang tidak dikenalnya datang mengeroyok.

Sehingga Andre melarikan diri, dan berusaha minta tolong. Saat ada warga datang, kelompok remaja tersebut melarikan diri dengan mengendari sepeda motor dan membawa kabur tas dari Andre.

Lalu pada tanggal 20 April 2023, seorang warga juga melaporkan kasus pencurian sepeda motor jenis Honda GL yang telah dimodifikasi.

Sepeda motor itu awalnya dipanaskan pemiliknya di tempat parkir pada pagi hari. Namun baru ditinggal sebentar, motor itu sudah raib.

"Dari dua laporan kejadian itu, yakni pencurian dengan kekerasan dan curanmor. Kami lakukan serangkaian penyelidikan," ungkap AKBP Nengah Sadiarta.

Kepolisian sempat menelusuri keberadaan sepeda motor itu di beberapa bengkel custom motor di Klungkung, namun tidak ketemu.

Sampai akhirnya aparat dari Polsek Denpasar Timur, menemukan sepeda motor Honda GL tanpa plat itu di parkir Pantai Tangtu. Setelah dicek, sepeda motor itu merupakan yang hilang di Klungkung.

"Kami dalami lagi, cek CCTV kami cari keberadaan siapa yang memindahkan sepeda motor itu. Dari hasil pendalaman, pelaku pencurian ternyata anak dibawah umur berinisial S. Ia kami tanggkap setelah kabur ke kampung halamannya di Lombok Tengah pada tanggal 30 April 2023," jelas Nengah Sadiarta.

Jajaran Polres Klungkung saat menunjukan pengungkapan kasus curanmor dan curat yang tersangkanya merupakan anggota Geng Motor Mafia Denpasar, Senin (15/5/2023). Anggota geng motor tersebut kebanyakan anak SMP.
Jajaran Polres Klungkung saat menunjukan pengungkapan kasus curanmor dan curat yang tersangkanya merupakan anggota Geng Motor Mafia Denpasar, Senin (15/5/2023). Anggota geng motor tersebut kebanyakan anak SMP. (Eka Mita Suputra)

Dari penangkapan S inilah dilakukan pendalaman, dan diketahui ia tergabung dalam geng motor bernama Geng Motor Mafia Denpasar.

Kelompoknya pula yang melakukan tindakan pencurian dan pengeroyokan terhadap Andre di Jalan Raya Sampalan pada 18 April 2023 lalu.

"Kami ringkus semua pelaku. Total anggota gank motor itu berjumlah 11 orang. Seorang diantaranya diamankan jajaran Polsek Dentim, 10 orang diamankan di Polres Klungkung," jelas Nengah Sadiarta.

Dari 10 orang yang diamankan di Klungkung, hanya seorang yang ditahan yakni Yohanes Euroy (18) asal NTT. Sisanya tidak ditahan karena masih dibawah umur, mereka berusia antara 14-17 tahun.

"Anggota geng motor ini kebanyakan anak SMP. Mereka tidak ada yang beralamat Klungkung. Mereka berasal Denpasar, Karangasem, dan Buleleng," ungkap Nengah Sadiarta.

Dari hasil pendalaman, diketahui geng motor Mafia Denpasar itu sudah beraksi 1 tahun lebih. Mereka melalukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Sampalan, untuk menunjukan eksistensi kelompoknya.

Kepolisian masih melakukan pendalaman, kenapa gang motor yang anggotanya siswa SMP tersebut, sampai melakukan aksi pengeroyokan dan pencuriam kendaraan di Klungkung. Padahal tidak ada anggota geng tersebut dari Klungkung.

"Kami masih dalami kenapa mereka melakukan aksinya di Klungkung. Kemungkinan mereka ingin menunjukan eksistensi kelompoknya. Mereka juga sempat melakukan aksi pengerusakan dengan melempar kaca truck dengan batu,"jelas Kasar Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono, Senin (15/5/2023).

Dari hasil pendalaman sementara, juga terungkap kelompok tersebut melakukan aksi pencurian hingga 17 kendaraan bermotor. Aksi pencurian itu dilakukan di wilayah Klungkung, Gianyar, Denpasar, dan Bangli. Saat ini barang bukti sepeda motor yang dicuri telah diamankan di Polres Klungkung.

"Ada sepeda motor yang sudah sempat dijual, dan kami amankan dari penadah. Kasus ini masih kami dalami. Karena pelaku kebanyakan dibawah umur, kami ikuti aturan peradilan anak. Pelaku kami kembalikan ke orangtuanya, dan setelah berkas perkara lengkap akan kami panggil kembali," ungkap Arung Wiratama. 

Barang Bukti - Masyarakat di Klungkung diresahkan, dengan kasus pencurian sepeda motor, serta pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok remaja.

Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian berhasil meringkus 10 orang remaja yang merupakan anggota dari Geng Motor Mafia Denpasar.

Kelompok remaja yang sebagaian besar anak SMP tersebut, bertanggungjawab atas kasus pencurian belasan sepeda motor, di beberapa wilayah di Bali.

Serta kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Klungkung.
Barang Bukti - Masyarakat di Klungkung diresahkan, dengan kasus pencurian sepeda motor, serta pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok remaja. Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian berhasil meringkus 10 orang remaja yang merupakan anggota dari Geng Motor Mafia Denpasar. Kelompok remaja yang sebagaian besar anak SMP tersebut, bertanggungjawab atas kasus pencurian belasan sepeda motor, di beberapa wilayah di Bali. Serta kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Klungkung. (Eka Mita Suputra/Tribun Bali)

Orangtua Agar Lebih Mengawai Anak-anaknya

Kasus munculnya geng motor yang anggotanya anak-anak SMP, dan telah berani melakukan tindakan kekerasan dan pencurian ini menjadi sorotan Kapolres Klungkung AKBP Nengah Sadiarta. Ia menghimbau para orangtua, untuk lebih ketat pengawasi anak-anaknya.

"Berkaca dari pengungkapan kasus ini, kami menghimbau para orangtua untuk lebih memberikan perhatian dan pengawasan ke anak-anaknya. Jangan sampai anak-anak melakukan tindakan kriminal," ungkap Nengah Sadiarta.

Ia juga menegaskan, karena pelaku kebanyakan masih dibawah umur, mereka dikembalikan ke orangtunya. Mereka tetap akan ditindak melalui peradilan anak.

Sementara untuk seorang pelaku yang sudah berusia 18 tahun, langsung ditahan di Polres Klungkung.

Mereka diancam pasal terkait curanmor, yakni 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Termasuk disangkaksn Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara. Lalu para pelalu yang ikut melakukan pengeroyokan dan pencurian dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (mit)

Inzert: Jajaran Polres Klungkung saat menunjukan pengungkapan kasus curanmor dan curat yang tersangkanya merupakan anggota Geng Motor Mafia Denpasar, Senin (15/5/2023). Anggota geng motor tersebut kebanyakan anak SMP.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved