Berita Klungkung
Diduga Korupsi Sampai Rp 1,5 Miliar, Pengurus dan Pegawai BUMdes Kampung Toyapakeh Bali Ditahan
kasus dugaan korupsi di BUMdes Kampung Toyapakeh, dijebloskan ke Rutan Kelas II B Klungkung
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Melalui perpanjangan tangan bendahara (SA), para tersangka lain yang merupakan pegawai BUMDes Kampung Toyapakeh, yakni petugas administrasi berinisial IR dan petugas pungut berinisial FA dapat memanfaatkan uang hasil tabungan dari para nasabah untuk kepentingan pribadinya.
Dari hasil audit Inspektorat Klungkung, perbuatan ketiga tersangka membuat kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar lebih.
"Sebelumnya ada tambahan barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyidik, yakni terhadap satu unit kendaraan Suzuki APV berwarna silver tahun 2011 milik tersangka SA, yang diduga didapat dalam kurun waktu kejadian dan diduga dari hasil tindak pidana. Hal tersebut didapat dari hasil penelusuran aset penyidik Cabjari Nusa Penida dibantu Tim Penelusuran Aset dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali tanggal 31 Maret 2023 lalu," ungkap Putu Gede Darmawan Hadi Seputra.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka tersebut, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BUMdes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh selama ini bergerak dalam bidang simpan pinjam.
Jika ada nasabah yang hendak membayar angsuran dan menabung, biasanya didatangi langsung ke rumah oleh pegawai BUMdes yang bertugas memungut kredit dan tabungan.
Namun dari hasil pendalaman penyidik, uang itu tidak langsung disetorkan kepada bendahara BUMdes.
Melainkan disimpan terlebih dahulu di laci meja kerja salah satu petugas pungut.
Diakui tersangka uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan/kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Baru pada tahun 2022, masyarakat yang memiliki tabungan pada BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh tidak bisa menarik uang tabungannya.
Petugas pungut beralasan nasabah tidak bisa menarik tabungan karena di BUMDes sudah tidak ada uang. Hal ini yang membuat kasus ini terkuak.
"Sampai saat ini BUMDes Kampung Toyapakeh masih tidak beroperasi," jelas Hadi Seputra. (mit)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.