Berita Buleleng

Satu Tahun Ditetapkan Tersangka, KR Belum Ditahan, Penghitungan Kerugian Negara LPD Tamblang Molor

Satu tahun lebih sudah mantan Ketua LPD Tamblang berinisial KR ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada. Penghitungan kerugian negara LPD Tamblang molor meski penetapan tersangka sudah dilakukan setahun lalu. 

Dalam menghitung kerugian keuangan negara pihaknya juga harus memeriksa pengurus LPD Tamblang, untuk memastikan kebenaran data keuangan LPD. 


Kini penghitungan itu diklaim Artayasa sudah selesai dilakukan, namun hasilnya belum bisa diekspose. 

Pihaknya tinggal membuat draf laporan untuk diserahkan kepada Kepala Inspektorat Buleleng, sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Buleleng.

Artayasa menargetkan, hasil penghitungan akan diserahkan pihaknya pada awal Juni.

"Kami juga ingin agar kasusnya cepat selesai, namun Tim belum bisa berkumpul karena dikejar zona integritas dan membuat laporan kinerja sehingga jadi molor. Kami mohon maaf," tandasnya. 


Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Buleleng menetapkan KR sebagai tersangka pada 22 November 2021 lalu.

Modus yang dilakukan oleh KR dalam tindakan korupsi ini berupa menggunakan uang kas milik LPD untuk keperluan pribadinya.

Agar tindakannya ini tidak diketahui, KR lantas memanipulasi pembukuan LPD.

Atas kasus ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa dokumen kredit LPD, dokumen pendirian LPD serta laporan keuangan tahunan. (*)

 

 

Berita lainnya di Korupsi LPD Tamblang

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved