Berita Buleleng
Satu Tahun Ditetapkan Tersangka, KR Belum Ditahan, Penghitungan Kerugian Negara LPD Tamblang Molor
Satu tahun lebih sudah mantan Ketua LPD Tamblang berinisial KR ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dalam menghitung kerugian keuangan negara pihaknya juga harus memeriksa pengurus LPD Tamblang, untuk memastikan kebenaran data keuangan LPD.
Kini penghitungan itu diklaim Artayasa sudah selesai dilakukan, namun hasilnya belum bisa diekspose.
Pihaknya tinggal membuat draf laporan untuk diserahkan kepada Kepala Inspektorat Buleleng, sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Buleleng.
Artayasa menargetkan, hasil penghitungan akan diserahkan pihaknya pada awal Juni.
"Kami juga ingin agar kasusnya cepat selesai, namun Tim belum bisa berkumpul karena dikejar zona integritas dan membuat laporan kinerja sehingga jadi molor. Kami mohon maaf," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Buleleng menetapkan KR sebagai tersangka pada 22 November 2021 lalu.
Modus yang dilakukan oleh KR dalam tindakan korupsi ini berupa menggunakan uang kas milik LPD untuk keperluan pribadinya.
Agar tindakannya ini tidak diketahui, KR lantas memanipulasi pembukuan LPD.
Atas kasus ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa dokumen kredit LPD, dokumen pendirian LPD serta laporan keuangan tahunan. (*)
Berita lainnya di Korupsi LPD Tamblang
LPD Tamblang
korupsi
Inspektorat Buleleng
Kejari Buleleng
Kejaksaan Negeri Buleleng
TRIBUN-BALI.COM
Pengadilan Tipikor Denpasar
GAK Ada Masalah TKD Minus Rp25 Miliar, Bupati Buleleng Sutjidra Tegaskan Hal Ini |
![]() |
---|
DEWAN Minta Jangan Ada Aparatur Terzalimi, Soroti Soal Restrukturisasi OPD di Pemkab Buleleng |
![]() |
---|
Sidak ke SPPG Pemaron, Rai Mantra Minta Tidak Usah Ada Menu Minimalis pada MBG |
![]() |
---|
Dewan Buleleng Minta Jangan Ada Aparatur Terzalimi Terkait Restrukturisasi OPD di Pemkab |
![]() |
---|
Soal Restrukturisasi, Dewan Buleleng Minta Jangan Ada Aparatur Terzalimi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.