Berita Buleleng
Satu Tahun Ditetapkan Tersangka, KR Belum Ditahan, Penghitungan Kerugian Negara LPD Tamblang Molor
Satu tahun lebih sudah mantan Ketua LPD Tamblang berinisial KR ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dalam menghitung kerugian keuangan negara pihaknya juga harus memeriksa pengurus LPD Tamblang, untuk memastikan kebenaran data keuangan LPD.
Kini penghitungan itu diklaim Artayasa sudah selesai dilakukan, namun hasilnya belum bisa diekspose.
Pihaknya tinggal membuat draf laporan untuk diserahkan kepada Kepala Inspektorat Buleleng, sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Buleleng.
Artayasa menargetkan, hasil penghitungan akan diserahkan pihaknya pada awal Juni.
"Kami juga ingin agar kasusnya cepat selesai, namun Tim belum bisa berkumpul karena dikejar zona integritas dan membuat laporan kinerja sehingga jadi molor. Kami mohon maaf," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Buleleng menetapkan KR sebagai tersangka pada 22 November 2021 lalu.
Modus yang dilakukan oleh KR dalam tindakan korupsi ini berupa menggunakan uang kas milik LPD untuk keperluan pribadinya.
Agar tindakannya ini tidak diketahui, KR lantas memanipulasi pembukuan LPD.
Atas kasus ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa dokumen kredit LPD, dokumen pendirian LPD serta laporan keuangan tahunan. (*)
Berita lainnya di Korupsi LPD Tamblang
LPD Tamblang
korupsi
Inspektorat Buleleng
Kejari Buleleng
Kejaksaan Negeri Buleleng
TRIBUN-BALI.COM
Pengadilan Tipikor Denpasar
2 Laka Maut di Buleleng Bali, Pasutri Oleng Saat Nyalip dan Masuk Kolong Truk |
![]() |
---|
Partai Buruh Sampaikan Enam Tuntutan ke Pemkab Buleleng, Salah Satunya Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Seorang Pegawai Minimarket Meninggal Usai Tabrak Truk di Buleleng Bali, Alami Cedera Kepala Berat |
![]() |
---|
SALING LAPOR Antara Perbekel Selat dan Ni Wayan Wisnawati di Buleleng Berakhir Damai |
![]() |
---|
Raih Medali Emas, Tiga Atlet Woodball Harumkan Nama Buleleng Bali di Kancah Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.