Anak Pejabat Aniaya Remaja
Mario Dandy Ungkap Perminataan Maaf, Ekspresi Senyum dan Borgol Longgar Disorot, Hanya Formalitas?
Mario Dandy Satrio terdakwa penganiayaan David Ozora muncul meminta maaf atas kejadian tersebut.
TRIBUN-BALI.COM – Mario Dandy Ungkap Perminataan Maaf, Ekspresi Senyum dan Borgol Longgar Disorot, Hanya Formalitas?
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, berkas perkara dua tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dinyatakan lengkap.
Kedua tersangka tersbeut merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban David Ozora hingga menyebabkan luka berat dan sempat mengalami koma.
Lengkapnya berkas perkara, kemarin pada Jumat 26 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, mengatakan bahwa kejaksaan akan segera menyusun dakwaan yang nantinya bakal diserahkan ke pengadilan.
"Saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan. Dalam waktu singkat kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan," kata Syarief kepada wartawan, Jumat.
Ia mengatakan bahwa kejaksaan akan berusaha semaksimal mungkin agar proses penyempurnaan surat dakwaan selesai dalam 20 hari.
Baca juga: Tunggu Jadwal Persidangan, Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang 20 Hari
Bersamaan dengan pelimpahan kasus ke Kejari, Mario dan Shane pun turut dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya ke rutan Cipinang di Jakarta Timur.
"Saat ini penahanan telah beralih ke jaksa penuntut umum selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang," beber Syarief.
Minta Maaf sambil Tersenyum, Borgol Bisa Dilepas-Pasang Sendiri

Mario Dandy Satrio terdakwa penganiayaan David Ozora muncul meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Saya mohon maaf," ujar Mario, secara singkat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 26 Mei 2023.
Tak hanya permintaan maaf, anak eks pejabat Ditjen Pajak itu mengaku sangat menyesal sudah menganiaya David.
Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam sebuah ruangan sembari memakai baju tahanan berwarna oranye.
Tidak hanya itu, dalam foto yang diterima juga memperlihatkan Mario Dandy Satriyo masih sempat menebar senyuman.
Sementara akibat perbuatan yang dilakukannya tersebut, David terbaring lemas tak berdaya usai ditendang dan diinjak oleh Mario Dandy.
"Iya, saya sangat menyesal," tutur dia.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Proses Tahap Dua, Dilimpahkan dari Polda Metro ke Kejari Jaksel
Di sisi lain, Mario mengaku sudah siap jelang persidangan digelar.
"Siap, tentunya ada nanti (pembelaan) saat di persidangan," katanya.

Sementara, di media sosial beredar video yang memperlihatkan borgol Mario Dandy yang dianggap hanya formalitas saja.
Borgol yang dikenakan Mario tampak longgar.
Bahkan tangannya bisa dikeluar-masukkan sendiri.
Ketika akan muncul ke hadapan publik, maka borgol plastik warna putih itu dipakaikannya sendiri.

Periksa Kesehatan
Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Menurut Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky, pemeriksaan kesehatan dilakukan guna memastikan kondisi terkini Mario dan Shane.
"Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala, kan tanggung jawab kita," kata dia, kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.
Yongky mengatakan, pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka itu akan dilakukan selepas salat Jumat.
"Setelah salat Jumat untuk pengecekan terkahir kesehatan sebelum kita serahkan ke Kejaksaan. Final check kita ke Dokkes dulu," tuturnya.
Baca juga: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap: Kejati Akan Hadirkan 7 JPU, 17 Saksi dan 21 BB
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan diserahkan ke pihak kejaksaan dari polisi pada Jumat 26 Mei 2023 hari ini.
Informasi penyerahan dua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora itu dibenarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Iya (Mario dan Shane) diserahkan ke kejaksaan). Di Kejari (Kejaksaan Negeri) Jaksel," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah, kepada wartawan, Jumat.
Tak hanya kedua tersangka, barang bukti dalam kasus tersebut juga akan diserahkan oleh kepolisian.
"Iya (berikut barang bukti), jam 2. Jadi tersangka dan barang bukti," kata Ade.
Ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang

Kemarin pada Jumat 26 Mei 2023, dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas resmi menjalani proses tahap dua.
Mereka secara resmi diserahkan polisi dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, berkas perkara kedua tersangka remaja tersebut sudah dinyatakan lengkap setelah sebelumnya dinilai lamban dan tak kunjung diproses.
Setelah proses pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan, untuk selanjutnya mereka ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Dilansir dari TribunTangerang, pelimpahan berkas kasus dari polisi ke kejaksaan tak lebih dari 30 menit.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tampak meninggalkan Kejari sekira pukul 15.20 WIB.
Saat keluar gedung, Mario Dandy dan Shane Lukas terlihat mengenakan rompi tahanan Kejari, hitam dan merah.
Kemudian, keduanya digiring ke mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan berwarna hijau.
Baca juga: Sindiran Pihak David Ozora ke Polda Metro, Minta Mario Dandy Dibebaskan dan Jadikan Duta Free Kick
"Saat ini penahanan telah beralih pada jaksa penuntut umum (JPU), dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Jumat 26 Mei 2023.
Menurut Syarief Sulaeman, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera menyusun berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas agar bisa segera didaftarkan ke pengadilan.
Dalam penyusunan berkas tersebut, jaksa penuntut umum mempunyai waktu selama 20 hari hingga akhirnya dapat didaftarkan ke pengadilan.
Meski begitu, kata Syarief Sulaeman, waktu penyelesaian penyusunan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas akan dipercepat.
"Kalau penahanan kami 20 hari. Tidak sampai segitu, InsyaAllah tak sampai segitu kita sudah di pengadilan," ucap Syarief Sulaeman Nahdi.
Di samping itu, Syarif menuturkan penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas di Cipinang sudah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan.
Saat ini pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dalam waktu singkat, sehingga bisa dapat langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan," ujarnya.
Dia menambahkan, ada 12 Jaksa totalnya yang akan menangani perkara dua tersangka tersebut.
Selusin jaksa yang dikerahkan dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas termasuk jaksa yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo-terpidana pembunuhan Brigadir Yosua.
Kendati demikian, Syarief belum merinci nama-nama jaksa dalam sidang Mario dan Shane tersebut.
Sebagai informasi, Mario dan Shane dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat yang direncanakan terhadap D.
Adapun D dianiaya Mario Dandy pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AGH (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AGH ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatan mereka, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
AGH sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul VIRAL Borgol Mario Dandy Bisa Dilepas dan Dipakaikan Sendiri,
anak pejabat
Mario Dandy
Shane Lukas
Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya
kasus penganiayaan
Rafael Alun
David Ozora
Borgol Mario Dandy bisa dipakai sendiri
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.