Berita Bali

Sederet Ulah WNA di Bali, Gubernur Akan Terapkan Kebijakan Menyeluruh Soal Tata Kelola Pariwisata

Menyikapi ulah para bule, Gubernur Bali I Wayan Koster berencana menerapkan kebijakan menyeluruh soal tata kelola kepariwisataan di Bali.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Gubernur Bali, I Wayan Koster. Sebut akan terapkan kebijakan menyeluruh soal tata kelola pariwisata Bali beberapa pekan mendatang. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga Negara Asing (WNA) alias bule tak henti-hentinya membuat ulah di Bali.

 


Sederet ulah bule di Bali yakni berperilaku tak sopan di tempat suci maupun tempat umum, melanggar lalu lintas, tinggal melebihi batas waktu, hingga aktivitas yang tak sesuai izin visa yang bersangkutan.

 


Menyikapi ulah para bule, Gubernur Bali I Wayan Koster berencana menerapkan kebijakan menyeluruh soal tata kelola kepariwisataan di Bali.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Amankan Bule Pelaku Viral yang Lakukan Aksi Tak Senonoh Diatas Motor


Hal tersebut dilakukan agar nantinya penanganan kasus dilaksanakan secara general, tidak kasus per kasus.

 


Rencananya, kebijakan menyeluruh soal tata kelola pariwisata di Bali itu akan mulai diberlakukan dalam beberapa pekan mendatang.

 


“Kami akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola kepariwsataan di Bali ini dalam beberapa minggu yang akan datang.”

Baca juga: Banyak WNA Kembali Bikin Ulah di Bali, PHRI Badung Sebut Satgas Pariwisata Sudah Tangani Langsung


“Supaya tidak terjadi penangan kasus per kasus,” ungkap Gubernur Bali I Wayan Koster saat jumpa pers di Jaya Sabha pada Minggu 28 Mei 2023.

 


Dalam penerapannya nanti, Pemerintah Provinsi Bali juga tetap mempertimbangkan psikologi masyarakat Bali khususnya pelaku pariwisata yang kini tengah memulihkan kondisi ekonominya pasca pandemi.

 


Hal itu dilakukan agar tak terjadi kontra produktif antara peraturan dengan kondisi yang ada di lapangan.

Baca juga: Tanggapan Gubernur Bali Terkait Video WNA Melalung di Puri Ubud: Disiapkan Untuk Deportasi!


“Tentu saja kita harus mempertimbangkan psikologi masyarakat kita di Bali yang saat ini sedang melakukan pemulihan pariwisata.”

 


“Jangan sampai menimbulkan kontra produktif dalam konteks penerapan kebijakan yang tegas ini,” ungkap Gubernur Bali.

 


Gubernur Bali I Wayan Koster berharap, penerapan kebijakan menyeluruh soal tata kelola pariwisata Bali ini dapat mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Baca juga: WNA Asal Jerman Meninggal Dunia Saat Snorkeling di Pantai Jemeluk Karangasem Bali


“Agar semakin kuat, mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat,” jelasnya.

 


Maraknya bule yang berulah di Bali tak terlepas dari adanya kebijakan Visa on Arrival yang di mana tujuan awalnya guna mempercepat pemulihan pariwisata Bali pasca pandemi Covid-19.

 


Wayan Koster tak mengelak bahwa kebijakan tersebut bak pedang bermata dua. Di satu sisi dapat mempermudah WNA berkunjung ke Bali dan mempercepat pemulihan ekonomi Bali.

 


Di sisi lain, kebijakan tersebut juga secara serta merta memudahkan bule yang tak berkualitas ikut masuk ke Bali dan berbuat ulah.

 


Adanya sederet ulah bule itu membuat kebijakan Visa on Arrival akan dikaji kembali oleh Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah pusat.

 


“Ada sisi baiknya sekaligus juga mengandung kelemahan.”

 


“Kami segera mengadakan rapat dengan pemerintah pusat untuk menyikapi dan mengevaluasi kebijakan Visa on Arrival agar penerapannya tidak membuat pariwisata Bali ini terkesan pariwisata murahan,” tegas Wayan Koster.

 


Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali serta instansi terkait telah mendeportasi 129 WNA sejak Januari 2023 lalu guna menindak bule yang kerap berbuat ulah di Bali.

 


Wayan Koster mengatakan, angka deportasi yang cukup tinggi itu menunjukkan sikap Pemerintah Provinsi Bali yang responsif terhadap permasalahan seputar WNA.

 


“Ada yang dideportasi sampai sekarang, angkanya mencapai 129 orang yang dideportasi sejak bulan Januari (2023) lalu. Ini cukup banyak.”

 


“Ini artinya kami sangat responsif. Bergerak cepat. Begitu kami menerima pemberitaan dan kejadian di media sosial, kami langsung bergerak. Yang harus dideportasi, dideportasi. Penyimpangan izin visa, juga dilakukan proses hukum di Polda Bali. Itu berjalan. Tentu saja ini bisa terkena hukum pidana,” pungkas Gubernur Bali, I Wayan Koster. (*)

 

 

Berita lainnya di Bule Berulah

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved