Anak Pejabat Aniaya Remaja

Bantah Mario Dandy Dapat Privilege, Kapolda Metro Minta Propam Periksa Anggota yang Tak Patuh SOP

Belakangan viral di media sosial, video Mario Dandy yang kepergok bisa melepas dan memasang sendiri borgol berupa kabel ties yang mengikat tangannya.

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya buntut hebohnya video ersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) memasang kabel ties sendiri. 

Lebih lanjut, Alto menegaskan, tidak bisa dipungkiri jika Mario mendapatkan perlakuan seperti itu.

Apalagi karena latar belakang keluarga yang memiliki uang.

"Kami tidak mau berspekulasi soal itu, tapi video ini adalah bukti bahwa Mario merupakan "tamu" istimewa, karena privilege keluarganya yang berduit," jelas Alto.

Mario Minta Maaf, Tak Ada Raut Penyesalan

Mario Dandy Minta Maaf sambil Tersenyum
Mario Dandy Minta Maaf sambil Tersenyum (Youtube KompasTV)

Dalam unggahan itu tersemat sebuah video yang memperlihatkan Mario Dandy meminta maaf atas tindakan yang telah ia lakukan kepada David dan keluarganya.

Namun ia meminta maaf, Mario nampak tersenyum beberapa kali.

Tak terlihat dari raut wajah Mario soal adanya penyesalan.

Ia justru terlihat sumringah dihadapan awak media.

"Tentu nanti akan ada pembelaan saya di sampaikan di persidangan."

"Tentu saya menyesal dan mohon maaf," kata Mario sambil beberapa kali melemparkan senyum.

Ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba untuk menjalani pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kemarin pada Jumat 26 Mei 2023, dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas resmi menjalani proses tahap dua.

Mereka secara resmi diserahkan polisi dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya, berkas perkara kedua tersangka remaja tersebut sudah dinyatakan lengkap setelah sebelumnya dinilai lamban dan tak kunjung diproses.

Setelah proses pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan, untuk selanjutnya mereka ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Dilansir dari TribunTangerang, pelimpahan berkas kasus dari polisi ke kejaksaan tak lebih dari 30 menit.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tampak meninggalkan Kejari sekira pukul 15.20 WIB.

Saat keluar gedung, Mario Dandy dan Shane Lukas terlihat mengenakan rompi tahanan Kejari, hitam dan merah.

Kemudian, keduanya digiring ke mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan berwarna hijau.

"Saat ini penahanan telah beralih pada jaksa penuntut umum (JPU), dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Jumat 26 Mei 2023.

Menurut Syarief Sulaeman, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera menyusun berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas agar bisa segera didaftarkan ke pengadilan.

Dalam penyusunan berkas tersebut, jaksa penuntut umum mempunyai waktu selama 20 hari hingga akhirnya dapat didaftarkan ke pengadilan.

Meski begitu, kata Syarief Sulaeman, waktu penyelesaian penyusunan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas akan dipercepat.

"Kalau penahanan kami 20 hari. Tidak sampai segitu, InsyaAllah tak sampai segitu kita sudah di pengadilan," ucap Syarief Sulaeman Nahdi.

Di samping itu, Syarif menuturkan penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas di Cipinang sudah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan.

Saat ini pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dalam waktu singkat, sehingga bisa dapat langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan," ujarnya.

Dia menambahkan, ada 12 Jaksa totalnya yang akan menangani perkara dua tersangka tersebut.

Selusin jaksa yang dikerahkan dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas termasuk jaksa yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo-terpidana pembunuhan Brigadir Yosua.

Kendati demikian, Syarief belum merinci nama-nama jaksa dalam sidang Mario dan Shane tersebut.

Sebagai informasi, Mario dan Shane dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat yang direncanakan terhadap D.

Adapun D dianiaya Mario Dandy pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AGH (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari D.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AGH ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Atas perbuatan mereka, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

AGH sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolda Metro Perintah Propam Periksa Anggota, Buntut Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved