Sebut KPK Telah Dikuasai, Ini Sosok Yang Bocorkan Informasi ke Denny Indrayana
Sebut KPK Telah Dikuasai, Ini Sosok Yang Bocorkan Informasi ke Denny Indrayana
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup menghebohkan publik.
Menanggapi itu, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Said Abdullah heran dengan pernyataan Denny Indrayana itu.
Menurut Said, sejatinya Denny sebagai pakar hukum tidak membocorkan apapun itu yang berkaitan dengan rahasia negara termasuk informasi putusan MK.
Baca juga: Sejumlah Nama Cawapres Coba ‘Dikawinkan’ dengan Ganjar Pranowo, Pengamat : Masih Fase Cek Ombak
"Saya gak tahu ini rahasia negara bisa bocor. Itu kan rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan bahkan sekelas Denny yang ahli hukum sekalipun tidak boleh membocorkan ke publik," kata Said kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Meski demikian apapun yang telah disampaikan oleh Denny Indrayana, menurut Said, sejatinya harus tetap menunggu pada keputusan nantinya.
Sebab apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana dikhawatirkan hanya menimbulkan kegaduhan di publik.
"Pertanyaan berikutnya benar atau tidak sehingga hanya menimbulkan kegaduhan dan spekulasi yang tidak pada tempatnya, tidak proporsional lah," ucap dia.
Baca juga: Jokowi Masih Usaha Satukan Ganjar dan Prabowo, Berduet Jadi Capres- Cawapres di Pilpres 2024
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.
Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Inilah 32 Wamen yang Merangkap Jabatan |
![]() |
---|
Noel Minta Amnesti ke Prabowo, Berapa Peluang Diterima? Akankah Kasusnya Gugur? Ini Kata Pengamat |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Wamenaker Immanuel Ebenezer Pasca Kena OTT, KPK Sita 15 Mobil dan 7 Motor |
![]() |
---|
Usai Hasil DNA Terungkap, Lisa Mariana Dipanggil KPK Terkait Kasus Bank BJB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.