Berita Bali

Jadi Terapis SPA Selama 3 Minggu di Legian, Pria Ini Cabuli Perempuan di Bawah Umur Asal Australia

Terapis spa di Legian, Badung, Bali, ditangkap polisi setelah lakukan tindakan pencabulan di tempat ia bekerja pada Rabu, 31 Mei 2023.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Honey/Tribun Bali
Terapis spa di Legian, Badung, Bali, ditangkap polisi setelah lakukan tindakan pencabulan di tempat ia bekerja pada Rabu, 31 Mei 2023. Mirisnya, korban merupakan seorang perempuan di bawah umur asal Australia berinisial STC (15), yang sedang berwisata ke Bali. Berdasarakan keterangan dari Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, pada Senin, 5 Juni 2023 terapis tersebut merupakan pria berinisial ZAM (26) asal NTT. 

Belakangan diketahui tersangka mengaku baru 3 minggu bekerja sebagai terapis spa di TKP.

Akibat dari kelakuan cabulnya tersebut, pria bejat yang masih lajang tersebut pun disangkakan pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman hukuman 15 ( lima belas ) Tahun penjara dan denda Rp 5 (lima) miliar.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kondisi korban saat ini, Kapolresta Denpasar mengatakan bahwa korban sudah tidak lagi berada di Bali.

“Korban sudah meninggalkan Bali 2 hari setelah melapor. Tentu saja korban saat datang melapor dalam keadaan depresi dan menangis,” tambahnya.

Namun Kapolresta Denpasar mengaku belum mendapat klarifikasi dari pihak spa yang memberikan terapis laki-laki untuk memberi treatment kepada pelanggan perempuan.

“Belum, masih akan ditanya lebih lanjut,” jawabnya (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved