Berita Bali
Jadi Terapis SPA Selama 3 Minggu di Legian, Pria Ini Cabuli Perempuan di Bawah Umur Asal Australia
Terapis spa di Legian, Badung, Bali, ditangkap polisi setelah lakukan tindakan pencabulan di tempat ia bekerja pada Rabu, 31 Mei 2023.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Belakangan diketahui tersangka mengaku baru 3 minggu bekerja sebagai terapis spa di TKP.
Akibat dari kelakuan cabulnya tersebut, pria bejat yang masih lajang tersebut pun disangkakan pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman hukuman 15 ( lima belas ) Tahun penjara dan denda Rp 5 (lima) miliar.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kondisi korban saat ini, Kapolresta Denpasar mengatakan bahwa korban sudah tidak lagi berada di Bali.
“Korban sudah meninggalkan Bali 2 hari setelah melapor. Tentu saja korban saat datang melapor dalam keadaan depresi dan menangis,” tambahnya.
Namun Kapolresta Denpasar mengaku belum mendapat klarifikasi dari pihak spa yang memberikan terapis laki-laki untuk memberi treatment kepada pelanggan perempuan.
“Belum, masih akan ditanya lebih lanjut,” jawabnya (*)
Dua Orang Pendaki Gunung Batukaru Bali Kelelahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.