Anak Pejabat Aniaya Remaja
Sidang Mario Dandy Diketuai oleh Alimin Ribut, Hakim yang Ikut Tangani Kasus Sambo, Ini Profilnya
Yang diamanahi oleh Ketua PN Jakarta Selatan sebagai Hakim Ketua dalah salah satu hakim yang pernah tangani kasus Sambo beberapa bulan yang lalu.
Ketiga: Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Lantas, siapa sosok Hakim Alimin Ribu Sujono yang ditunjuk untuk menjadi Hakim Ketua pada kasus Mario Dandy dan Shane Lukas?
Baca juga: Kepala Rutan Cipinang Bantah Beri Perlakuan Istimewa ke Mario Dandy: Semua Ditempatkan Sesuai SOP
Profil Hakim Alimin Ribut Sujono
Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967.
Ia diangkat menjadi CPNS pada tahun 1992.
Saat ini, Alimin Ribut Sujono terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Alimin diketahui pernah menjabat sebagai Ketua PN di Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.
Ia pernah menangani sidang kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Alimin menolak gugatan Bupati Bantul Idham Samawi atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar.
Hakim Alimin pernah menolak gugatan praperadilan atas SP3 perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau yang lebih dikenal dengan kasus BLBI.
Atas putusan yang telah dibacakan oleh ketiga hakim tersebut kemarin, Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa mereka tidak masuk ke ranah putusan.
Hakim Alimin Ribut Sujono ikut terlibat dalam memutuskan vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, Alimin memimpin sidang tersebut bersama dengan Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim serta Morgan Simanjutak sebagai hakim anggota.
Baca juga: Belum Juga Pulih, David Ozora Kembali Dilarikan ke RS, Sang Ayah Akan Bersaksi di Persidangan Mario
Harta Kekayaan Hakim Alimin Ribut Sujono
Mengutip dari elhkpn.kpk.go.id, Alimin Ribut Sujono memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1,87 miliar atau tepatnya Rp 1.878.062.425.
Hakim ketua
Hakim Anggota
Alimin Ribut Sujono
Mario Dandy
Shane Lukas
David Ozora
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo
Sidang Perdana Mario Dandy
kasus penganiayaan
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.