Anak Pejabat Aniaya Remaja

Sidang Mario Dandy Diketuai oleh Alimin Ribut, Hakim yang Ikut Tangani Kasus Sambo, Ini Profilnya

Yang diamanahi oleh Ketua PN Jakarta Selatan sebagai Hakim Ketua dalah salah satu hakim yang pernah tangani kasus Sambo beberapa bulan yang lalu.

Editor: Mei Yuniken
Kompas TV
Hakim Alimin Ribut Sujono, yang akan jadi Hakim Ketua pada sidang perdana Mario Dandy 6 Juni 2023 besok. 

TRIBUN-BALI.COMSidang Mario Dandy Diketuai oleh Alimin Ribut, Hakim yang Ikut Tangani Kasus Sambo, Ini Profilnya

Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan digelar besok Selasa 6 Juni 2023.

Sesuai yang dijanjikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.

Dalam sidang yang digelar pukul 09.00 WIB besok, akan ditangani oleh tiga (3) hakim.

Satu Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota.

Yang diamanahi oleh Ketua PN Jakarta Selatan sebagai Hakim Ketua dalah salah satu hakim yang pernah tangani kasus Sambo beberapa bulan yang lalu.

Ia adalah Alimin Ribut Sujono, yang ditunjuk menjadi Hakim Ketua.

Baca juga: Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok 6 Juni 2023 09.00 WIB, Terbuka untuk Umum

Kemudian didampingi oleh Tumpanuli Marbun sebagai Hakim Anggota 1 dan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Anggota 2.

Kemudian Majelis Hakim telah menetapkan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali pada Selasa 6 Juni 2023 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.

"Majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada Hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," kata Djuyamto.

Untuk informasi, dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba untuk menjalani pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba untuk menjalani pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu: Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua: Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved