Anak Pejabat Aniaya Remaja
Penasihat Hukum MarioDandy Sebut Surat Dakwaan JPU Cukup Baik, Percaya Diri Tak Akan Ajukan Eksepsi
Andreas Nahot Silitonga selaku Penasihat Hukum Mario Dandy merasa percaya diri terhadap dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara temannya, Mario Dandy, terpantau tak memperoleh satu dukungan pun dalam bentuk karangan bunga.
Dukungan dari para simpatisan ini sebelumnya sempat disinggung oleh penasihat hukum Shane, Happy Sihombing.
Selain simpatisan, tentunya pihak keluarga, termasuk sang ayah juga akan memberikan dukungan.
"Ayahanda hadir. Keluarga dan simpatisan hadir," ujar Happy Sihombing, penasihat hukum Shane Lukas pada Senin 5 Juni 2023.
Baca juga: Sidang Mario Dandy Diketuai oleh Alimin Ribut, Hakim yang Ikut Tangani Kasus Sambo, Ini Profilnya
Ratusan Personel Diterjunkan untuk Jaga Keamanan Sidang
Pada sidang yang akan dielar hari ini, Polda Metro Jaya akan mengerahkan ratusan personel guna menjaga keamanan sidang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gunarto.
Dilansir dari WartaKotalive, pihaknya mengungkapkan, setidaknya ada 200 personel yang melakukan pengamanan.
"Kurang lebih ada sekitar 200 personel yang kami terjunkan," ujar dia saat dikonfirmasi, Senin 5 juni 2023.
Oleh karena itu, Gunarto mengaku, pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan sejak kemarin malam.
Salah satunya dengan memasang tenda di halaman PN Jakarta Selatan sebagai tempat berteduh.
"Kami persiapan dari malam hari, termasuk kami siapkan tenda di luar untuk rekan-rekan semua, baik itu personel kami maupun awak media. Sebab, cuaca beberapa hari ini tak bisa diprediksi," ungkap dia.
Adapun sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas bakal digelar pukul 11.00 WIB.
Terdakwa Mario dan Shane rencananya bakal diadili di ruang utama Prof. Oemar Seno Adji.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto turut memastikan bahwa sidang tak akan berlangsung tertutup.
Running News
kasus penganiayaan
Mario Dandy
Shane Lukas
Jonathan Latumahina
David Ozora
PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penasihat Hukum
Andreas Nahot Silitonga
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.