Berita Bali

Viral Bule Denmark yang Lakukan Aksi Tak Senonoh di Atas Sepeda Motor Akhirnya Dideportasi!

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan tindakan tegas, terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA.

Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan tindakan tegas, terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA, ia dideportasi. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURAKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan tindakan tegas, terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA.

 


Kali ini 3 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai sekaligus dalam satu hari. 

 


Ketiga WNA yang dideportasi yakni dua WNA berjenis kelamin laki-laki, asal Tiongkok berinisial SY (38) dan XZ (39) serta satu WNA perempuan asal Denmark berinisial CAP (49). 

 


Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan bahwa kedua WNA asal Tiongkok berhasil diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.

 


SY dan XZ dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. 

Baca juga: Panas Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Disel Astawa Ajukan Praperadilan, Polda Bali: Hak Tersangka!

Baca juga: Circle K Sunset Run 2023, Denpasar Bali Menargetkan Lebih dari 3.000 Peserta

Ilustrasi Deportasi - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan tindakan tegas, terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA.





Kali ini 3 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai sekaligus dalam satu hari. 





Ketiga WNA yang dideportasi yakni dua WNA berjenis kelamin laki-laki, asal Tiongkok berinisial SY (38) dan XZ (39) serta satu WNA perempuan asal Denmark berinisial CAP (49). 





Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan bahwa kedua WNA asal Tiongkok berhasil diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.





SY dan XZ dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. 
Ilustrasi Deportasi - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan tindakan tegas, terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA. Kali ini 3 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai sekaligus dalam satu hari.  Ketiga WNA yang dideportasi yakni dua WNA berjenis kelamin laki-laki, asal Tiongkok berinisial SY (38) dan XZ (39) serta satu WNA perempuan asal Denmark berinisial CAP (49).  Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan bahwa kedua WNA asal Tiongkok berhasil diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian. SY dan XZ dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.  (Tribu Bali/ Istimewa)

 


SY masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 19 Desember 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA), izin tinggal SY sudah berakhir sejak 17 Januari 2023. 

 


Sedangkan XZ masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 29 Januari 2020 menggunakan Visa Kunjungan. 

 


XZ mempunyai izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 29 April 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved