Berita Bali
Viral Bule Denmark yang Lakukan Aksi Tak Senonoh di Atas Sepeda Motor Akhirnya Dideportasi!
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan tindakan tegas, terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan tindakan tegas, terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA.
Kali ini 3 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai sekaligus dalam satu hari.
Ketiga WNA yang dideportasi yakni dua WNA berjenis kelamin laki-laki, asal Tiongkok berinisial SY (38) dan XZ (39) serta satu WNA perempuan asal Denmark berinisial CAP (49).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyampaikan bahwa kedua WNA asal Tiongkok berhasil diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.
SY dan XZ dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.
Baca juga: Panas Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Disel Astawa Ajukan Praperadilan, Polda Bali: Hak Tersangka!
Baca juga: Circle K Sunset Run 2023, Denpasar Bali Menargetkan Lebih dari 3.000 Peserta

SY masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 19 Desember 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA), izin tinggal SY sudah berakhir sejak 17 Januari 2023.
Sedangkan XZ masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 29 Januari 2020 menggunakan Visa Kunjungan.
XZ mempunyai izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 29 April 2022.
Viral
WNA
Denmark
deportasi
Bali
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
Imigrasi Ngurah Rai
Tiongkok
Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Kementerian Hukum dan HAM
Bapenda Beri Respon Terkait SE Mendagri, Penundaan Penyesuaian Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah! |
![]() |
---|
Generasi Muda Hindu Ditempa Jadi Pemimpin Berkarakter di HLYC 2025 |
![]() |
---|
Dua Orang Pendaki Gunung Batukaru Bali Kelelahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.