Berita Denpasar
Putu EI Minta Putus, Kadek S Pukul Mantan Pacar di Denpasar, Sempat Todongkan Pistol
Kasus Penganiayaan di Denpasar, Kadek S (40) nekad todongkan pistol dan aniaya mantan pacarnya.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Berdasarkan laporan korban, tim gabungan opsnal Sat Reskrim mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan atau pulbaket.
Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP didapatkan informasi yang melakukan dan penganiayaan mantan pacar korban yang berinisial I Ketut S.
Selanjutnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya serta mengamankan airsoftgun yang digunakan pelaku saat kejadian, kemudian membawa pelaku ke Polresta Denpasar, guna diminta keterangan dan diproses hukum.
“Tersangka diamankan tanggal 7 Juni 2023, lalu ditahan pada 8 Juni 2023,”pungkasnya.
Akibatnya, pria asal Buleleng itu pun terancam tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.