Berita Denpasar

PN Denpasar: Tak Ada Intervensi Hakim Parigi Yang Istrinya Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Bali

PN Denpasar: Tak Ada Intervensi Hakim Parigi Yang Istrinya Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Bali

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Suasana sidang praperadilan terbuka di PN Denpasar, Bali, pada Rabu 14 Juni 2023. 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PN Denpasar memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun berkaitan dengan sidang praperadilan penyalahgunaan merk dagang yang menyeret nama istri dari seorang hakim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

Sebelumnya ramai dibicarakan mengenai keberadaan seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Parigi Sulawesi Tengah tengah berada di PN Denpasar.

Menanggapi hal itu, Humas PN Denpasar Putu Gede Astawan membenarkan, bahwa keberadaan hakim di PN Denpasar ialah untuk mendampingi iatirnya sebagai pengunjung sidang.

"Benar yang bersangkutan (hakim,-Red) hadir mendampingi istrinya. Jadi tujuan kehadiran adalah mendampingi istri atau menjadi pengunjung sidang. Dimana sidang terbuka utk umum, jadi tidak ada larangan untuk menonton sidang," papar Putu Gede Astawan kepada awak media.

Baca juga: Istri Hakim Ditetapkan Tersangka oleh Polda Bali, OH Lakukan Praperadilan ke PN Denpasar

Ketika disinggung mengenai kehadiran hakim tersebut di PN Denpasar persidangan istrinya berpotensi menebar pengaruh adalah tidak benar alias dibantahnya.

"Soal pengaruh mempengaruhi, tidak benar. Saya yakin semua hakim profesional dan taat kode etik," tukasnya.

Adapun dalam sidang Senin 12 Juni 2023, hakim tersebut hadir di area PN Denpasar dan masuk ruang persidangan duduk bersama istrinya di kursi pengunjung paling depan saat sidang praperadilan tersebut digelar.

Mengutip dari website Komisi Yudisial (KY), jdih.komisiyudisial.go.id hakim dilarang menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sebagaimana diatur dalam Peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No: 02/PB/MA/IX/2012 dan No 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Di Bab II tentang Kewajiban dan Larangan, tertera dalam pasal 7 ke (3) pada huruf c menyebutkan hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan pihak ketiga lainnya.

Sementara itu, Kasubdit Bankum Bitkum Polda Bali AKBP Imam Ismail tidak banyak komentar mengenai hal itu, pihaknya hanya menyampaikan bahwa terus berupaya melakukan seluruh prosedur berdasarkan koridor normatif hukum.

Baca juga: Tidak Terima Divonis 7 Tahun Penjara, Dua Kurir Sabu ini Ajukan Banding di PN Denpasar

Menurutnya apa yang telah dilakukan di persidangan merupakan sesuatu yang terungkap dari fakta dalam penyidikan, dan ia mempercayakan kepada hakim yang menilai.

Polda Bali memastikan telah memiliki 2 alat bukti untuk penetapan status tersangka kepada OH (istri hakim,-Red) dan TAC setelah sebelumnya para pihak telah melakukan mediasi perdamaian, namun ternyata buntu alias tidak mencapai kesepakatan.

"Misalkan ada intervensi, umpamanya nanti, itu terlihat dari kesimpulannya, pertimbangan hakim kalau sampai alat bukti yang kita tetapkan ternyata oleh hakim dinyatakan bukan alat bukti nanti kan kelihatan," papar Imam. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved